111 Warga Terjaring Razia Masker di Kawasan Terminal Amplas

VENESSA NDE GINTINGNDU. MEDAN — Sebanyak 111 warga terjaring razia masker yang digelar di depan Terminal Amplas Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli (Medan Amplas) [Senin 24/8]. Razia ini digelar guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Covid-19 di Medan serta Pergub Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara.

Razia masker ini digelar tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pemprov Sumut dan Kota Medan, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Medan serta unsur Kecamatan Medan Amplas.

Razia yang digelar pukul 10.00 wib ini juga dihadiri Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan (Reyes Sihombing), Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Pemprov Sumut (Derry Aristo), Kabag Tapem Setda Kota Medan (Rasyid Ridho Nasution) dan Camat Medan Amplas (Edi Mulia Matondang).

Ratusan warga terjaring razia masker karena tidak mengindahkan Perwal Medan Nomor Nomor 27 Tahun 2020; tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan serta Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut.

Tim gabungan mulai memberhentikan satu per satu pengendara motor, mobil dan Angkot serta pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didata dan KTP mereka ditahan selama 3 hari. Bagi warga yang KTP nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari. Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up, skot jump sebanyak 20 kali serta melafalkan pancasila.

Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah. Razia masker ini akan terus dilakukan agar masyarakat sadar pentingnya penggunaan masker guna menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, saat ini jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat. 

Kabid Penertiban Umum Satpol PP Medan (Reyes Sihombing) mengingatkan seluruh warga di wilayah Kota Medan agar mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal dan Pergub.

“Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Covid-19 ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” ucapnya. 

Dia juga mengingatkan, mereka yang tidak memakai masker bisa saja menularkan virus ke orang lain. Untuk itulah, lanjutnya, sangat penting bagi setiap warga mengenakan masker guna melindungi diri dan orang lain.

“Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkiti siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada,  terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan ini, sejatinya demi kebaikan kita bersama,” pesannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.