2 BEGAL DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS

IMANUEL SITEPU. DELITUA (Deliserdang) — Coba kabur usai ditangkap, 2 tersangka pelaku begal dilumpuhkan dengan timah panas oleh personil Polsek Delitua. Dor… Dor…. Kedua pelaku adalah Muhammad Suranta (33) dan Tomi Bastanta Ginting (34). Selain kedua tersangka, Polisi juga turut mengamankan penadah barang curian yakni Didik Kusworo (52).

Muhammad Suranta adalah warga Jl. Bunga Pancur Siwah Gg. Kenanga No. 04, Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan). Tomi Bastanta Ginting adalah warga Jl. Jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan).

Adapun penadah Didik Kusworo adalah warga Jl. Eka Surya Gg. Eka Surya No. 26 Kelurahan Gedung Johor (Medan Johor).

Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua atas laporan korban Sri Aminah (32) warga Jl. Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan). Kejadian berawal ketika korban (Sri Aminah) bersama temannya (Mela Ritonga) melintas di Jl. Seroja VII menuju Pajak Melati untuk membeli bakso [Sabtu 17/10: sekira 19.30 Wib].

Mereka mengendarai sepeda motor Honda Scopy BA 2949 AES. Ketika keduanya sedang melintas, tiba-tiba saja kedua pelaku keluar dari semak-semak mengejar korban. Begitu berhasil memepet korban, kedua pelaku langsung menunjang sepeda motor milik korban, sehingga korban menjadi hilang keseimbangan dan akhirnya terjatuh.

Mengancam dengan menggunakan kayu Broti, kedua pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motor miliknya. Dalam kondisi ketakutan, kedua korban memilih kabur guna menyelamatkan diri dan nantinya membuat laporan ke Polsek Delitua.

Mendapat laporan korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim (Iptu Martua Manik SH MH) dan Panit Luar (Ipda Elia Karo-karo) malam itu juga mendatangi lokasi. Berdasarkan Hasil cek TKP dan hasil penyelidikan diketahui kalau pelaku Yang merampas sepeda motor milik korban adalah Tomi Bastanta Ginting dan Muhammad Suranta.

Esoknya [Minggu 18/10: 03.00 WIB], tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus Tomi Bastanta Ginting di sebuah Warung Kopi belakang Hotel Murai Jl. Setia Budi, Medan. Menurut Keterangan tersangka Tomi, dia melakukanya tidak sendiri. Melainkan dengan temannya Muhammad Suranta yang saat itu sedang berada di Hotel Cemara Jl. Jamin Ginting, Medan.

Mendapat informasi dari tersangka Tomi, tim langsung meluncur ke Hotel Cemara. Sekira Pukul 03.20 Wib team berhasil menangkap tersangka. Usai keduanya tertangkap, selanjutnya digelandang ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan kedua tersangka ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengatakan telah menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka Didik Kusworo seharga Rp 2.550.000. Sekira pukul 04.30 Wib, tersangka Didik Kusworo diciduk saat berada di rumahnya di Jl. Surya (Medan Johor).

Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga tersangka yang terlibat dalam pencurian sepeda motor itu.

“Saat kita melakukan pengembangan mencari plat sepeda motor korban yang sudah dibuang, kedua tersangka berupaya melakukàn perlawànàn dan berusaha melarikan diri. Sehinggà dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Kedua tersangka kini berada di Rumah Sakit Bayangkari untuk mendapat perawatan medis,” sebut Iptu Martua Manik.

Lanjut dikatakan oleh Iptu Martua Manik, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Muhammad Suranta sudah pernah dihukum di Lapas Tanjung Gusta dalam kasus Curanmor selama 2 tahun 6 Bulan. Tersangka Tomi Bastanta Ginting juga pernah dihukum di Lapas Tanjung Gusta dalam kasus penganiayaan selama 6 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.