2 Pecandu Sabu Ditangkap di Kampung Bebas Narkoba

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Kelurahan Namo Gajah (Medan Tuntungan) belum lama ini telah dijadikan kampung bebas narkoba oleh Polsek Delitua. Pun demikian, bukan berarti telah bersih dari peredaran narkoba. Buktinya, 2 tersangka berhasil diringkus Polisi sedang menkonsumsi narkoba [Kamis 7/9: sekira 00.39 wib].

Kedua pecandu yang tertangkap itu adalah Junaidi Ginting (23) warga Pancur Batu dan Rizal (18) warga Jl. Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah. Kini, kedua tersangka berikut barang bukti, 1 Plastik Klip Sabu paket Rp 70 ribu, uang tunai Rp 100 ribu, alat bisa sabu, sert kaca pireks berisi sisa sabu diboyong ke Mapolsek Delitua guna keperluan penyidikan lebih lanjut.




Informasi diperoleh SORA SIRULO, tersangka Junaidi Ginting dan Rizal tertangkap setelah petugas mendapat informasi melalui aplikasi Polisi Sumut Kita. Dari informasi yang diberikan masyarakat tersebut menjelaskan kalau di Jl. Petunia 2 Kelurahan Namo Gajah atau tepatnya di depan Jambur sering dijadikan tempat bertransaksi dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.

Setelah mendapat informasi berharga tersebut petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua (Iptu Rian Sik), langsung melakukan penyelidikan. Begitu dilakukan penggerebekan, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan.

“Saat ditangkap, dari tangan tersangka Junaidi Ginting ditemukan 1 plastik klip sabu paket Ro 70 ribu. Sementara alat hisap sabu dn kaca fireks masih tersisa sabu ditemukan dari kantong baju depan tersangka Rizal,” kata Kapolsek Delitua (Kompol Wira Prayatna).

Masih kata Kapolsek, selain itu, dari saku celana Rizal juga berhasil diamankan uang sebanyak Rp 100 ribu. Menurut tersangka, uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.