Polres Deliserdang Diminta Seret Pengusaha Galian C Illegal Lau Sememei ke Pengadilan

Seorang pengendara sepeda motor sedang memperhatikan 2 armada Dum Truk yang antri memasuki lokasi penambangan Galian C di Dusun SP Namo Pinang, Desa Namo Tualang (Kecamatan Biru-biru).
Seorang pengendara sepeda motor sedang memperhatikan 2 armada Dum Truk yang antri memasuki lokasi penambangan Galian C di Dusun SP Namo Pinang, Desa Namo Tualang (Kecamatan Biru-biru).

IMANUEL SITEPU. LUBUKPAKAM. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patria Negara Sik melalui Kanit Tipiternya Ipda Bambang P. menangkap para pelaku perusakan lingkungan sepanjang sungai Lau Semeimei dan, kemudian,  menyeretnya ke pengadilan.

“Pengusaha Galian C illegal itu harus dihukum seberat-beratnya dengan dakwaan perusak lingkungan dan ekosistem,karena telah melakukan pengerukan di alur sungai. Di samping itu, Polres Deliserdang juga hendaknya jangan sekedar menangkap operator alat berat, tapi juga orang yang membekingi Galian C ilegal tersebut,” demikian dikatakan LSM RCW, R.K. Purba menjawab Sora Sirulo di Lubukpakam [Senin 18/2].

Dijelaskanya, dengan ditindaknya pengusaha Galian C di STM Hilir oleh Polres Deliserdang beberapa minggu lalu, diharapkan menjadi langkah awal untuk penertiban serupa di Galian C ilegal di  Dusun Sp.Namopinang, Desa Namo Tualang (Kecamatan Biru-biru) karena Galian C illegal tersebut sudah jelas-jelas merusak ekosistem Lau Semeimei. Soalnya, kegiatan penambangan dilakukan di dasar sungai.

“Sejatinya, Kapolres Deliserdang tidak kompromi dengan Galian C tanpa izin. Pelakunya tidak sekedar ditangkap, tapi harus diseret ke pengadilan agar dijatuhi hukuman berat karena melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup no 32,Tahun 2009. Di dalam undang undang ini, khususnya BAB XV Pasal 97, dikatakan bahwa tindak pidana dalam undang-undang ini adalah kejahatan. Sementara pada Pasal 98 (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak sepuluh Miliyar,” paparnya.

Hal itu dibenarkan anggota LSM Perak (Peduli Rakyat) Sumut, Heri Sembiring, ketika dikonfirmasi Sora Sirulo melalui selularnya. Sembiring juga meminta agar Polres Deliserdang pro aktif dalam menangani kasus perusakan lingkungan. Di samping itu, Sembiring juga menghimbau agar warga yang merasa dirugikan atas tindakan Galian C illegal segera memberi laporan kepada polisi agar para pelaku dapat ditindak.

“Dengan demikian, Polres Deliserdang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bisa menggulung oknum-oknum yang terlibat dalam praktek Galian C tanpa izin; baik yang mengaku anggota LSM, wartawan maupun aparat keamanan. Ulah mereka sudah meresahkan warga sekitar lokasi dan warga sepanjang bantaran sungai,” ujar Sembiring.

Sembiring juga menilai, munculnya Galian C tanpa izin merupakan dampak dari sikap pejabat terkait yang tidak konsisten melaksanakan peraturan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) tentang Galian C sudah dimiliki hampir semua kabupaten/kota di Sumut, namun tidak terlaksana dengan baik.

“Kalau instansi terkait konsisten dengan Perda dan tidak ada oknum yang ikut bermain, masalah Galian C tanpa izin tentu tidak akan pernah ada. di balik itu. Masyarakat selalu mengharapkan peran Polres Deliserdang guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” tuturnya mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.