DPRD Deliserdang: Camat Biru-biru Diminta Tindak Galian C Ilegal

Jangan Tunggu Rekomendasi Dewan Menutupnya !

Aktivitas Galian C ilegal di Lau Semeimei
Aktivitas Galian C ilegal di Lau Semeimei (Foto: Imanuel Sitepu)

IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Anggota DPRD Deliserdang menilai keberadaan usaha Galian C ilegal yang berada di Dusun Sp. Namo Pinang Desa Namo Tualang (Kecamatan Biru-biru) sangat berpotensi mendatangkan malapetaka bagi warga setempat maupun  warga yang berdomisili di Kota Medan bila tidak segera ditindak tegas. Galian C yang beroperasi di alur sungai Lau Semeimei itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan sungai abrasi.


“Pencemaran air sungai kian memburuk karena pengerukan dilakukan di alur sungai.  Dampak lainnya, angkutan Galian C merusak jalan karena beban muatan melampaui kapasitas,” kata anggota DPRD Deliserdang Timur Sitepu Amd kepada Sora Sirulo [Rabu 20/2] melalui selularnya.

Menurut politisi dari PDI-P ini, selama ini, usaha Galian C ilegal tidak membawa manfaat bagi Kabupaten Deliserdang. Bahkan, malah sebaliknya, keberadaan Galian C ilegal telah menyedot PAD puluhan Miliyar rupiah karena mengakibatkan infrastruktur  jalan cepat rusak.

“Itu sebabnya,saya meminta kepada Bupati Deliserdang melalui Camat Biru-biru drs. Antonius Pangaribuan agar menghentikan serta menindak tegas Galian C ilegal di Dusun Sp Namo Pinang Desa Namo Tualang,” katanya.

Lebih lanjut Timur Sitepu menyebutkan, Kota Medan adalah daerah rawan bencana banjir. Galian C di Deli Hulu adalah salah satu pemicunya karena di bagian hulu kawasan Deliserdang terutama di Kecamatan Biru-biru marak penambangan Galian C secara ilegal.

“Pemkab Deliserdang seharusnya cepat menertibkan aktivitas illegal yang merusak ekosistem dan lingkungan hidup.  Galian C yang illegal harus ditutup. Tidak peduli usaha itu milik siapa, kalau merugikan masyarakat? Persoalan begitu saja tidak usah tunggu rekomendasi dari Dewan.” ujar  anggota Komisi D ini.

Timur Sitepu  juga berharap agar pemerintah Kabupaten Deliserdang tegas dalam menerapkan Aturan UU atau Perda yang dikeluarkan Bupati Deliserdang drs. H. Amri Tambunan untuk menanggulangi dampak  kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan Galian C ilegal .

“Sejatinya Camat Biru-biru tidak main-main dalam melakukan penertiban terhadap siapa saja yang menjadi beking di lokasi galian ilegal, baik wartawan atau apapun jabatannya. Supaya tidak ada tudingan miring masyarakat terhadap kebijakan Pemkab Deliserdang,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.