Polsek Tanjungmerawa Gulung Pengedar Narkoba

Kedua tersangka bersama barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Tanjungmerawa.
Kedua tersangka bersama barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Tanjungmerawa.

IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA.  Jajaran Polsek Tanjungmerawa di bawah komando Kanit Reskrimnya Ipda Martualesi Sitepu SH kembali berhasil menggagalkan predaran narkoba senilai puluhan juta rupiah [Rabu 20/2 sekira Pkl. 2.30 wib]. Dari kedua tersangka masing-masing, Deddy,(22) warga Desa Bandar Labuhan dan Erwin Yudha Pratama (22) warga Gg. Satria Jl. Perintis Kemerdekaan No..69 Tanjungmerawa B, Polisi berhasil menemukan sabu-sabu serta daun ganja kering siap edar yang dibungkus dalam kertas koran dan  plastik asoi.


Informasi diperoleh Sora Sirulo [Kamis 21/2] menyebutkan, malam itu, Polsek Tanjungmerawa menerima informasi dari masyarakat adanya tempat Dusun IV Desa Tanjungmerawa yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi berharga itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungmerawa Iptu Martualesi Sitepu langsung mengerahkan anggotanya untuk melakukan penggrebekan. 

Dari lokasi, persisnya di bawah pohon Seri, petugas mendapati kedua tersangka serta menemukan kertas pembungkus nasi berisi daun ganja, Plastik asoi hitam berisi 5 amp daun ganja,7 plastik klip kosong, 1 plastik klip berisi sabu, 1 pipet tetes kaca,tutup botol minuman aqua terpasang sedotan, 1 buah bong terbuat dari botol minuman mineral, 1 lembar kertas pembungkus nasi berisi 2 gunting, 1 pisau carter, kertas pembungkus daun ganja 115 lembar.

Dari hasil temuan barang haram tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Ternyata, tak jauh dari TKP, Polisi menemukan 4 unit sepeda motor terparkir tak bertuan yang diduga milik tersangka. Polisi kemudian mengamankannya ke komando.

Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH selanjutnya menghubungi  Pak Wardoyo selaku Kadus  IV Desa Tanjungmeorawa,terkait penemuan narkotika tersebut. Ironisnya, begitu Petugas hendak meninggalkan lokasi, salah satu petugas malah kembali menemukan 0,5 kg daun ganja kering dalam kertas koran dan 1 buah timbangan dekat kandang ayam milik Ridwan Hasibuan (48).Selanjutnya, seluruh barang bukti, dibawa ke Mako Polsek Tanjungmerawa guna penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Tanjungmerawa, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH ketika dikonfirmasi Sora Sirulo membenarkannya.

“Kita masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.