Pasangan Kekasih Ditangkap Hendak Pesta Sabu

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Suranta Tarigan (38) warga Jl. Simalingkar II Dusun I Desa Simalingkar A (Kecamatan Pancurbatu) dan Riza Handayani alias Riza (30) warga Kompleks Kowilhan Gg. Madrasah Dusun II Desa Delitua (Kecamatan Namorambe) diringkus Unit Reskrim Polsek Namorambe ketika hendak menikmati sabu di salah satu objek wisata di kawasan Namorambe.

Sialnya, kedua pasangan ini keburu ditangkap petugas saat melintas di Pasar Serong Simpang Penampungan, Namorambe [Kamis 21/3 sekira Pkl. 22.00 wib]. Dari tangan mereka petugas menemukan 2 paket sabu-sabu siap pakai. Bersama barang bukti keduanya diboyong ke Mapolsek Namorambe guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Sora Sirulo menyebutkan, malam itu, kedua sejoli yang lagi mabuk asmara baru belanja sabu dari kawasan Jl. Sisingamangaraja, Medan. Usai mendapatkan kristal putih itu, mereka pun hendak nginap di salah satu objek wisata yang menyediakan kamar di kawasan Namorambe.

Di tengah perjalanan, atau tepatnya di Pasar Serong Simpang Penampungan, Namorambe, laju sepeda motor yang dikemudikan Suranta dihentikan Polisi. Melihat itu, lajang anak ke 6 dari 8 bersaudara ini jadi gugup dan salah tingkah. Curiga dengan gerak-gerik Suranta, petugas yang sudah duluan mendapat info tentang sabu itu, langsung mengeledah barang bawaan Suranta bersama pacarnya yang baru 2 bulan dikenalnya itu. Begitu digeledah, dari saku celana sebelah kanan milik tersangka, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil. Tanpa banyak tanya lagi petugas pun menggiring keduanya ke Mapolsek Namorambe.

Riza, saat dikonfirmasi di Polsek Namorambe  malah berkelit dirinya bukan seorang pemakai sabu.

“Aku enggak pernah makai, bang. Aku pun baru kenal sama dia,” ujar janda satu anak ini seraya  menjelaskan perceraiannya sekira 2 tahun yang lalu dari suaminya karea tidak ada kecocokan.

Beda halnya yang dikatakan Suranta.

“Aku baru kenal sama dia, tapi kami main udah ada 35 kali. Sesaat sebelum main, kami nggoreng dulu, biar mainnya tahan lama. Aku kenal sabu ini udah ada setahun lebih,” ujar Suranta yang masih lajang hingga usianya mencapai 35 tahun.

Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-Karo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua insan berlainan jenis tersebut,

“Saat ini, kita masih memeriksanya. Jika terbukti mereka dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal  5 Tahun penjara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.