Terkait Masalah Lego Areal PTPN 2, Camat dan Kades Patumbak Kocar-kacir

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. PATUMBAK. Sejak Tim penyidik Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam melakukan survai ke 3 bangunan raksasa yang berdiri di areal PTPN2 Kebun Patumbak, tepatnya di Desa Patumbak II (Kecamatan Patumbak), Camat Dan Kades Patumbak mulai kocar-kacir.

Camat dan Kades ini nekad mengeluarkan surat dengan cara ganti rugi yang dikeluarkan atas nama H. Suprayitno sesuai Reg no 592.2/254/PTB/IV/2011 tertanggal 6 April 2011 dengan luas 13.858 meter per segi atas nama Edi Santoso sesuai Reg no 592.2/225/PTK/IV 2011.

“Pemangilan camat itu ada kaitannya dengan surat ganti rugi tanah di areal PTPN 2 yang masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) nomor 114 tahun 2003 dan mendapat surat perpanjangan HGU sesuai dengan nomor 593/10727/2011 tertanggal 19 Oktober 2011 yang diteken Plt Gubsu. Ataupun terkait masalah surat yang ditekennya baru-baru ini yang diperuntuhkan untuk ternak ayam milik PT Perunggasan Prima Sejahtera (PPS) di areal 4 Ha dengan tahun tanam 2007 atas nama Suprapto/ Rudi Hartono alias Kadal serta 2007 atas nama Rudi Hartono alias Kadal. CV Gatra Utama/ Stone Crusher lokasi blok PQ tahun tanam,” tandas salah seorang staf di Kebun Patumbak secara terpisah.

Sementara PDE Pasaribu SH MM Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuk Pakam saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Patumbak. Saat ini, Kejari Lubuk Pakam sudah meningkatkan penyidikan terkait kasus tersebut, namun Kejari Lubuk Pakam tidak gegabah untuk melakukan pemeriksaan agar semua yang terlibat di dalam hal ini dapat dijerat,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.