Bantahan Kapolres Deliserdang Ditepis Korban Pemerkosaan

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. Bantahan yang disampaikan Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara SH.Sik.MSI berdasarkan surat bernomor B/3036/V/2013 tertanggal 7 Mei 2013 yang dilayangkannya ke media masa ditepis keras oleh Rita (22) yang merupakan korban kasus pemerkosaan yang dilakukan Yendra Fuji W oknum Satpam PT Kedaung Tanjungmerawa.


Menurut Rita, surat yang dilayangkan Kapolres Deliserdang itu isinya sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang dialaminya. Dirinya tidak pernah mengatakan kepada petugas SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Deliserdang maupun Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kedatangannya hanya sekedar berkonsultasi seputar kasus yang dialaminya.

Selain itu, dirinya juga tidak pernah mengucapkan kepada petugas SPK Polres Deliserdang maupun kepada Iptu Devi Ariantari SH Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengatakan perbuatan yang dilakukan Yendra Fuji W itu didasari suka sama suka. Apa lagi perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan berulangkali ucap Rita kepada sejumlah wartawan [Rabu 9/5].

Pengakuan wanita yang mengaku pernah bekerja di salah satu media ini, seminggu setelah peristiwa kejadian itu, dirinya beserta sejumlah wartawan dari berbagai media cetak yang bertugas di Unit Polres Deliserdang [Sabtu 14/4 lalu], mendatangi SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Deliserdang. Kehadiran bungsu dari 5 bersaudara ini melaporkan Yendra Fuji W terkait atas perbuatannya, Namun, petugas piket Polres Deliserdang pada saat itu bigung menjerat pelaku menggunakan pasal berapa. Selanjutnya, petugas SPK membawa korban ke ruangan Idik IV untuk melakukan kordinasi dengan salah seorang Juru Periksa bermarga Matondang.

Setelah peristiwa itu diceritakan Rita, akhirnya Juru Periksa Matondang menyarankan agar korban kembali datang pada Senin [16/4] dengan alasan Juru Periksa PPA marga Ginting yang membidangi kasus ini tidak ada di tempat, pada waktu yang telah ditentukan. Rita kembali mendatangi Ruangan Idik IV. Selajutnya Juru Periksa Matondang membawa Rita ke ruangan PPA dan bertemu langsung dengan Juru Periksa PPA yang bermerga Ginting.

Anehnya, setelah kasus itu diceritakan oleh Rita  yang didampingi Juru Periksa Matondang, juga pihak keluarga, dengan enteng Juru Periksa PPA bermarga Ginting mengatakan bahwa kasus ini bukan pemerkosaan karena korban tidak di bawah umur dan kasusnya juga sudah kedaluarsa dengan alasan, pada saat kejadian, korban tidak langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Namun, di saat keluarga menceritakan dalam kasus pemerkosaan itu tidak ada memandang usia, Juru Periksa Ginting langsung memangil Rita untuk masuk ke ruangan Kanit PPA. Di ruangan itu, Juru Periksa Ginting beserta korban dan Iptu Devi Ariantari SH Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menurut Rita melakukan gelar perkara. Di ruangan Iptu Devi Ariantari SH Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sempat menuding kasus ini dilaporkan karena Yendra Fuji W oknum Satpam PT Kedaung Grup tidak bersedia menikahinya.

Tidak berselang lama, Juru Periksa Ginting kembali mengatakan kepada pihak keluarga maka kasus itu tidak ada unsur pemerkosannya.

“Bila kasus ini diterima sudah pasti buat repot pihak kepolisian saja nantinya,” kata Ginting sambil meninggalkan korban dengan dalih banyak pekerjaan yang harus diselesaikannya, tutur Rita menceritakanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.