Seputar Penolakan Kasus Pemerkosaan: 3 LSM Desak Kapolres Evaluasi Penyidik UPPA

Wagino
Wagino

IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. Penolakan kasus pemerkosaan yang dilakukan SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Deliserdang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  mendapat tanggapan serius dari 3 Lembaga Swadaya masyarakat (LSM). Pemerkosaan dialami Rita (22), bukan nama sebenarnya, warga Desa Tanjungbaru (Kecamatan Tanjungmerawa) sedangkan pelakunya adalah Yendra Fuji W (26), oknum Satpam PT Kedaung Grup,

Ketiga penggurus LSM ini adalah Rosinta Br Barus SH MHum anggota Indonesian Police Watch (Lembaga Pemantau Kinerja Pepolisian) Sumatera Utara,  Ir. Lainan Zakri Lubis selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasinonal Penindakan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPPAN-RI) Pusat dan Wagino SH ketua pinpinan Pusat (DPP) Lembaga Pengawasan Tindak Korupsi dan Peduli Lingkungan (LKPi).

Ketiganya mendesak Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara Sik agar mengevaluasi kembali kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) karena diduga tidak menguasai jabatan yang diberikan kepadanya. Penjelasan ini disampaikan oleh Wagino SH (foto) ketua pinpinan Pusat(DPP) Lembaga Pengawasan Tindak Korupsi dan Peduli Lingkungan (LKPi) kepada sejumlah wartawan [Selasa 7/5] usai mendatangi kediaman korban.

Di sisi lain, dalam perbincangan yang dilakukan Rosinta Br Barus SH MHum terhadap Rita, bila dibutuhkan dirinya siap membawa kasus penolakan ini ke Propam Poldasu. Dia menilai ini sudah melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Kepolisian) yang menegaskan fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Tak jauh beda dengan yang diucapkan Ir. Lainan Zakri Lubis, sebenarnya pihak kepolisian tidak semudah itu langsung menolak pengaduan warga.

“Artinya, layak tidak layaknya suatu kasus untuk diajukan ke meja hijau sebenarnya diketahui berdasarkan keterangan saksi-saksi. Namun, atas adanya keberatan warga, wajar disampaikan ke pada pihak hukum. Dan, kasus pemerkosaan sebenarnya tidak mengenal usia. Dalam melakukan perbuatanya, korban tidak mengizinkan apa yang dilakukan terhadapnya. Apa lagi dalam pernyataan korban saat Yendra Fuji W, oknum Satpam PT Kedaung Grup, melakukan unsur kekerasan. Agar  Jajaran Kepolisian Polres Deliserdang tidak tercoreng akibat ulah anggotanya, sepatutnya jabatan yang diemban Kanit PPA dicopot dan bila perlu Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu melakukan pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan. Diduga, oknum Satpam Kedaung Grup telah melakukan lobi-lobi agar kasus ini tidak dapat diproses secara hukum,” papar Lainan Zakri.

Sementara Yendra Fuji W,oknum Satpam PT Kedaung Grup mencoba mensuap wartawan dengan mengirimkan pesan singkat, agar masalah ini tidak berkepanjangan dirinya bersedia memberikan sejumlah duit yang dikirimkannya melalui ponsel nomor 087869657xxx.

Menyikapi kasus ini, Kombes Heru Prakoso Kabid Humas Polda Sumut ketika ditemui wartawan baru-baru ini mengatakan bahwasanya kasus pemerkosaan tidak memandang umur karena  dilakukan secara paksa bukan senang sama senang.

“Untuk mengetahui dasar apa Polres Deliserdang menolak pengaduan itu, segera saya pertanyakan kepada Kapolres yang bersangkutan,” kata Kombes Heru Prakoso.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.