Nyambi Jadi Jurtul Togel, Ponimin Diringkus Polisi

Kapolsek Delitua Kompol B. Marpaung SH bersama Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika menginterogasi tersangka di Mapolsek Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol B. Marpaung SH bersama Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika menginterogasi tersangka di Mapolsek Delitua.

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Ponimin (50) warga  Jl. Pamah Gg Baru Lingkungan II Kelurahan Delitua Barat (Kecamatan Delitua) diringkus Sat Reskrim Polsek Delitua [Minggu 12/5]. Tersangka yang keseharianya bekerja sebagai tukang becak ini tertangkap tangan di sebuah warung Jaimin di kawasan Jalan Eka Suka Kelurahan Medan Johor ketika dia sedang menerima pesanan nomor Togel dari pemain.


Menurut Kapolsek Delitua Kompol B. Marpaung SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo [Kamis 16/5] di Mapolsek Delitua, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Nokia berisi angka tebakan nomor Togel, uang hasil penjualan sebesar 86 ribu rupiah, satu buah buku tafsir mimpi beserta alat tulis.

Bersama barang bukti, Ponimin selanjutnya di gelandang ke Mapolsek Delitua untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah lama menjadi target Operasi kita,” ujar Marpaung.

Sementara Ponimin saat dikonfirmasi wartawan tidak mengakui perbuatanya.

“Barang itu bukan milik saya, pak, Barang itu merupakan titipan orang seminggu yang lalu,” katanya.

Namun, ketika dipertanyakan siapa yang menitipkan barang bukti tersebut, Ponimin malah enggan menyebutkanya. Ironisnya lagi, tersangka malah mengaku mendapat imbalan dari yang menitipkan seluruh barang bukti yang dimaksud.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.