Dalam Sepekan, Polsek Delitua Ungkap 4 Kasus Curanmor dan 3 Kasus Narkoba

imanuel 21IMANUEL SITEPU. DELITUA. Dalam tempo hanya sepekan, Sat Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH berhasil mengungkap sekaligus meringkus 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 3 kasus narkoba.

“Keempat pelaku curanmor ini ditangkap di tempat yang berbeda,” terang Kapolsek Delitua Kompol Bakhtiar Marpaung didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu dalam suatu paparan di Mapolsek Delitua, Kamis (20/5).

Dua diantara empat pelaku curanmor yang diringkus adalah ADO alias Kajol (15) warga Jl. Jamin Ginting Km 13,2 Kelurahan Laucih (Kecamatan Medan Tuntungan), PJR (16) warga Bunga Ncole Kelurahan Kemenangan Tani (Kecamatan Medan Tuntungan). Keduanya ditangkap di salah satu sekolah Negeri di Medan. Dari mereka, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Supra X 125 BK 3958 ADG [Sabtu 18/5].

Pelaku curanmor lainnya adalah Andi Syahputra Rao (33) warga Jl. Teratai Galang (Kabupaten Deliserdang). Pelaku ditangkap di Galang. Darinya petugas menyita barang bukti satu Kawasaki Ninja dan Yamaha Mio. Berikutnya Fadli (33) warga Ladang Bambu (Kecamatan Medan Tuntungan). Tertangkap tangan di Pajak Melati. Petugas menyita satu Yamaha Mio sebagai barang bukti.

Sementara itu, dalam Operasi Antik yang digelar 16-30 Mei 2013, menurut Kapolsek Delitua, pihaknya menangkap dua pengedar dan satu pemakai narkoba. Ketiga tersangka adalah Surya Resmi alias Surya (25) warga Jl. Purwo Desa Suka Makmur (Kecamatan Delitua). Tersangka yang merupakan pengedar ganja ditangkap di jalan yang sama dengan mengamankan 45 bungkus daun ganja siap edar. Kemudian, Dinanta Tarigan (32) warga Jl. Irigasi Gg. Gembira Kelurahan Mangga (Kecamatan Medan Tuntungan). Tersangka pemakai ganja ini ditangkap di Jl. Irigasi dekat Lona Garden dan menyita barang bukti 5 amp ganja.

Kasus penangkapan ini selanjutnya kita kembangkan dan berhasil meringkus pengedar ganjanya Ranto Siregar alias Gandrong (43) profesi penarik Betor di rumahnya Jl. Irigasi Kelurahan Mangga (Kecamatan Medan Tuntungan).

“Saat meringkusnya, sempat ada perlawanan dan barang bukti ganja dibuang di saluran air kamar mandi. Namun, berhasil diambil. Dari tangan pengedar ini kita menyita barang bukti 180 gram ganja. Selain itu menyita barang bukti 0,2 gram sabu,” sambung Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.