PN Lubuk Pakam Dituding “Ceroboh” Melaksanakan Eksekusi di Lahan HGU

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. LUBUK PAKAM. Ratusan karyawan PTPN 2 menuding pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terlalu ceroboh melakukan eksekusi dua asset PTPN 2 Jalan Lintas Medan – Percut KM 16,5 di Desa Sentis (Kecamatan Percut–Sei Tuan) [Selasa 18/5].

Pasalnya, lahan milik perkebunan seluas 2.160 M² di Lorong Musyawarah Desa Saentis secara hukum masih berlaku Hak Guna Usahanya atas nama PTPN 2, terhitung sejak tahun 2003 dan akan berakhir pada tahun 2028 mendatang. Namun, atas adanya eksekusi yang dilakukan PN Lubuk Pakam, sudah pasti pihak perkebunan keberatan. Apalagi, dalam perkara ini, pihak PTPN 2 tidak ada dilibatkan.

“PTPN 2 selaku pihak pemilik sah atas HGU lahan ini tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadilan atas sengketa antara penggugat Hadi Sucipto dan Tergugat ahli waris Udin Sucipto. Memang, lahan ini cukup lama tidak difungsikan PTPN 2 sejak aula pertemuan milik perusahaan runtuh beberapa tahun silam. Sejak itulah, banyak pihak yang mengklaim tanah ini,” kata Kenedy NP Sibarani SH, Kepala Urusan Hukum PTPN 2 kepada wartawan di ruang kerjanya [Selasa 28/5].

Dijelaskannya, sepatutnya dalam perkara ini pihak PN Lubuk Pakam menyelusuri alas hak yang diajukan oleh pengugat Hadi Sucipto dan Tergugat ahli waris Udin Sucipto. Soalnya, di atas lahan itu terdapat dua bangunan milik perkebunan yang dibangun dengan uang negara.

“Nah, kalau kita mengacu ke SK BPN No 42 /HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 sesuai Diktum 3 dan 4 yang berbunyi: Lahan yang langsung dikuasai oleh Negara dan menyerahkan pengaturan, pengawasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur setelah memperoleh izin pelepasan asset dari Menteri berwenang. Kalaulah memang lahan yang dikuasai negara masih memiliki HGU dapat dieksekusi, bagaimana lagi hukum di negeri kita ini?” paparnya dengan nada bertanya.

Guna memuluskan eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Lubuk Pakam, di lapangan terlihat ratusan petugas kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, dibantu Petugas dari Polresta Medan serta Brimob Polda Sumatera Utara. Mereka melakukan pengamanan ketat sehingga Petugas Juru Sita dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diwakili Rahalim tidak sungkan-sungkan membacakan hasil keputusan PN Lubuk Pakam Nomor 09/Pdt-G/2009/PN LP di hadapan para pihak berperkara yang ditandatangani ketua PN Lubuk Pakam Pontas Effendi SH.

Namun, di sisi lain, tidak sedikit karyawan PTPN 2 yang terluka akibat terkena pukulan petugas kepolisian ketika menerobos masuk ke lokasi lahan sengketa guna mempertahankan aset Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.