Polsek Delitua Ungkap Jaringan Pelaku Curanmor

imanuel 33
Kapolsek Delitua Kompol B. Marpaung SH, Kanit Bimas, AKP GK Sinuraya dan Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH saat menginterogasi ketiga tersangka.

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Jajaran Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH berhasil mengungkap jaringan curanmor yang kerap beraksi di jajaran hukum Polsekta Delitua. Tersangka Sumartono (20) (warga Jl. Turio I Simpang Bekala) diringkus oleh Reskrim Polsek Delitua saat  hendak melakukan pencurian Yamaha Zupiter BK 5567 KF milik Ageng Prayudi (31) warga Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor)  [Kamis 23/5].


Informasi diperoleh, korban mengetahui kehilangan sepeda motornya ketia dia hendak memasukkannya ke dalam rumah. Begitu korban hendak ke luar, Prayudi malah melihat Sumartono telah mendorong sepeda motornya. Melihat sepeda motornya diambil orang, Prayudi langsung berteriak maling.

Personil unit reskrim Polsek Delitua yang melintas di TKP dan di bantu warga, langsung melakukan pengejaran. Saat diringkus, petugas berhasil mengamankan Sumartono berikut barang bukti Yamaha BK 5567 KF serta satu buah Kunci T. Saat diinterogasi di Mapolsek Delitua, Sumartono  mengakui dia juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Medan Tuntungan.

Di tempat terpisah, Unit Reskrim Polsek Delitua juga berhasil meringkus Haris Syahputra (28) (warga Jl. Karya Jaya Gg. Karya Citra No 5, Medan Johor) dan Dani Tanjung (28) (warga Jl. Karya Jaya Gg. Sentosa No 37 Medan) [Jumat 24/5: sekira 21.00 wib]. Kedua pemuda ini diringkus setelah berhasil mencuri Honda Supra X 125 BK 2654 IW milik Zupri Liando Lubis (17) ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan Adika Musik Studio, Titikuning Medan.

Informasi diperoleh, kedua tersangka melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Supra BK 2598 NAC. Setibanya di TKP, Haris Saputra yang berada di boncengan turun seraya mengeluarkan kunci T dari sakunya. Begitu sepeda motor korban dikuasai, Haris langsung tancap gas. Namun aksi kedua residivis ini diketahui korbannya dan langsung berteriak maling. Di saat bersamaan, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang kerap mangkal di kawasan itu, untuk mengintai pelaku kejahatan, langsung meringkusnya.

“Salah satu tersangka bernama Heri Saputra merupakan Target Oprasi (TO) kita. Tersangka sudah beberapa kali melakukan curanmor. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” kata Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu kepada Sora Sirulo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.