Tim Terpadu Pilih Kasih Tindak Galian C

imanuel 35
Galian C liar di Kecamatan Tanjungmerawa yang tetap beroperasi.

IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. SK Bupati Deliserdang drs. H. Amri Tambunan Nomor 477 Tahun 2011 tentang ‘Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Pengangkutan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Deliserdang’ sepertinya tidak berlaku di Kecamatan Tanjungmerawa, khususnya di Desa Naga Timbul. Padahal, Keputusan Bupati tersebut sangat jelas menyatakan bahwa Tim Terpadu dibentuk untuk melakukan pembinaan, dan penegakan Peraturan Daerah terhadap pelaku pelaksana penambangan bahan galian Golongan C dan pengangkutan bahan galian Golongan C yang tidak memiliki dan atau menyalahi perijinan yang diberikan.

Selain itu, dalam Surat Keputusan Bupati tentang penertiban kegiatan galian Golongan C juga menyebutkan, pihak yang berwenang (dalam hal ini Satpol PP dan Muspika setempat) dapat melakukan upaya paksa penghentian penambangan  bahan galian Golongan C. Namun, Kegiatan galian Golongan C yang tidak memiliki legalitas yang jelas itu masih saja dapat beroperasi dengan aman.


Sebagaimana diceritakan warga di sekitar Desa Naga Timbul (Kecamatan Tanjungmerawa) kemarin, aktifitas Galian C maupun truk Galian C yang beraktifitas di daerah itu sangat meresahkan warga. Namun, warga setempat tidak berani bicara karena Galian dan Truk Galian C yang beraktifitas di desa mereka itu dilindungi oleh oknum-oknum preman.

Sementara wartawan Sora Sirulo di lapangan [Rabu 29/5] menyaksikan ratusan truk pengangkut tanah timbun masih lalu lalang di wilayah Kecamatan Tanjungmerawa, persisnya mulai dari Desa Naga Timbul sampai Desa Tanjungmerawa A. Aktifitas Galian C tersebut membuat sejumlah warga  kesal karena sepanjang jalan Desa Naga Timbul sampai Kota Tanjungmerawa penuh dengan debu. Bahkan truk Tronton muatan Galian C yang datang Dari Desa Naga Timbul ini beberapa kali sempat membuat macet, persisnya di pertigaan Sungai Merah Tanjungmerawa.

Demikian juga terlihat di Kecamatan Biru-biru, sedikitnya 4 titik lokasi penambangan secara ilegal masih aktif melakukan pengerukan di sepanjang bantaran sungai Lau Simeimei. Pun begitu, petugas Satpol PP Deliserdang tidak pernah melakukan tindakan tegas sampai saat ini. Warga berharap agar Bupati Deliserdang drs. Amri Tambunan segera mengambil tindakan dengan mengerahkan Tim Terpadu Pemkab Deliserdang ke Desa Naga Timbul dan Kongsi Lima Kecamatan Tanjungmerawa untuk melakukan penertiban.

“Tim terpadu Pemkab Deliserdang gak usah takut menertifkan Galian C di Desa ini. Kalau di STM Hilir sudah ditertibkan beberapa hari yang lalu, kenapa di desa ini dibiarkan. Kalau Satpol PP takut, biar kami warga ikut mengawalnya,” ungkap L. Sembiring yang juga dibenarkan sejumlah warga.

Sementara Camat Tanjungmerawa Jeinal Hutagalung SSos saat dikonfirmasi melaui Ponselnya kemarin mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan penghentian aktifitas Galian C di Desa Naga Timbul. Bahkan, menurut Camat, pihaknya sudah menyurati Satpol PP Deliserdang terkait maraknya kegiatan Galian C di Desa Naga Timbul. Namun, menurut Camat, untuk menghentikan secara total Galian C di daerah itu sangat dibutuhkan dukungan masyarakat setempat turun langsung untuk melakukan penyetopan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.