Polsek Talunkenas Ringkus Bandar Dadu Putar di Talapeta

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. STM HILIR. 4 personil tim buser Polsek Talunkenas yang mengenderai 1 mobil Kijang Inova berhasil meringkus bandar judi dadu putar di Desa Talapeta (Kecamatan STM Hilir) [Rabu 5/6: sekira 21.00WIB]. Menurut Kapolsek Takunkenas AKP Amir Sinaga SH, dalam penggerebegan yang dilakukan Tim buser di Desa Talapeta, polisi berhasil menangkap 2 pelaku judi berinisial DT (34)  dan SG (25). Menurutnya, salah satu dari dua orang yang tertangkap itu diduga sebagai bandar, dan satu lagi sebagai ceker.


“Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Polsek Talunkenas, menindaklanjuti statement yang diucapkan Kapoldasu Irjen Pol H. Wisjnu Amat Sastro melalui Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara SH Sik MSi serta memperhitungkan keresahan warga atas kegiatan perjudian itu,” ujar Kapolsek Talunkenas  ini kepada Sora Sirulo [Kamis 6/6] .

Dijelaskannya, dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 216.000, 1 buah dadu yang terbuat dari tulang, satu buah piring, serta satu buah tempurung kelapa.

Lebih lanjut dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Galang ini, aktivitas pelaku memang sudah diendus polisi beberapa waktu lalu. Berkat peran serta warga dalam memberikan informasi setiap ada acara pesta perkawinan dimana tersangka selalu membuka bisnis haramnya, akhirnya pelaku dapat ditangkap.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Talunkenas untuk dimintai keterangan lebih lajut. Mereka akan dijerat Pasal 303 KUHP. Jajaran Tim buser Talunkenas selalu mengejar seluruh bentuk perjudian di wilayah hukumnya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.