3 Terdakwa Pengadilan Pancurbatu Melarikan Diri Saat Sidang Digelar

imanuel 55
Ketiga tahanan yang melarikan diri setelah berhasil ditangkap kembali

IMANUEL SITEPU. PANCURBATU. 3 terdakwa berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu yang berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu berhasil ditangkap kembali oleh polisi [Selasa 11/6]. Ketiga terdakwa ditangkap petugas Polsek Pancurbatu setelah 30 menit berhasil melarikan diri dari tahanan pengadilan tersebut. Mereka adalah Hendrik Sembiring (warga Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu), Feri Prabowo (warga Sari Rejo, Medan) dan Pendi (warga Namorambe).


Informasi diperoleh Sora Sirulo menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi [sekira 16:30 Wib] ketika jaksa menggelar persidangan. Lantas, ketiganya yang sedang dalam tahanan sementara kantor pengadilan cabang Pancurbatu melarikan diri melalui ventilasi kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan gedung pengadilan itu. Setelah berhasil membobol ventilasi tahanan, mereka  melompat ke persawahan warga di belakang gedung pengadiln. Setengah jam kemudian ketiga tahanan berhasil kembali ditangkap petugas Polsek Pancurbatu dan warga setempat di Desa Baru (Kecamatan Pancurbatu). Ketiganya langsung diboyong ke Mapolsek Pancurbatu guna diproses lebih lanjut.

Kasus mereka adalah: Feri Prabowo, terdakwa kasus curanmor; Hendrik Sembiring terdakwa kasus pencabulan, dan; Pendi terdakwa kasus penggelapan.

Awal terungkapnya kasus pelarian tahanan ini setelah terdengar suara para terdakwa yang ditahan di ruang tahanan pengadilan meneriaki tahanan lari. Semula para petugas mengira ucapannya tersebut hanya sekedar main-main. Setelah dicek ke ruang tahanan, baru diketahui ketiga tahanan kejaksaan tersebut benar melarikan diri. Begitu diperiksa ke kamar mandi, satu keping papan ventilasi sudah terbuka. Petugas kejaksaan dan petugas Polsek Pancurbatu segera melaporkan hal tersebut ke Mapolsek.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Darwin Sitepu PB yang saat itu mendengar laporan segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP P. Samosir langsung turun ke lokasi peristiwa dan langsung melakukan pengejaran. Dalam tempo 30 menit ketiga terdakwa berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan perladangan Desa Baru.

Sejumlah warga mengatakan, rawannya tahanan dapat melarikan diri karena ventilasi kamar mandi ruang tahanan itu sangat buruk dan mudah dibuka. Padahal, gedung pengadilan tersebut baru saja dicat. Tapi, pencatan rupanya dilakukan tanpa memperhatikan kondisi gedung terutama pada bagian kamar tahanan. Selain itu juga akibat penjagaan yang agak longgar sehingga tahanan terkesan diberi kesempatan melarikan diri.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Darwin Sitepu PB didampingi Kanit Reskrim AKP P Samosir ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tiga yerdakwa yang berhasil lolos dari tahanan gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu tersebut.

“Ketiga tahanan kabur yang berhasil ditangkap kembali itu telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu setelah diproses oleh petugas kepolisian,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.