Singgarang-garang Ricuh Saat Eksekusi Lahan Tanah

Ngguntur PurbaNGGUNTUR PURBA. NAMAN TERAN. Ratusan warga Desa Sigarang-garang (Kecamatan Namanteran) menutup ruas jalan lintas kabupaten yang melintasi desa mereka dengan cara menumpukan batu di jalan dan bakar ban [Rabu 5/6]. Para petinggi Polres Tanah Karo turun ke lokasi guna melakukan perundingan secara adat terkait akan dilakukannya ekskusi lahan tanah sekira 20 ha di delapan titik tempat berbeda.


“Kami meminta keadilan di Negeri Turang ini. Kenapa kami yang berhak atas lahan tanah peninggalan orangtua kami dan memiliki keabsahaan surat yang sah digugat kembali oleh saudara kami. Jelas kami menolak eksekusi tanah yang menjadi hak milik kami. Seperti kejadian pada tahun yang lalu,” teriakan warga menyambut kedatangan Kapolres Tanah Karo. AKBP Marcelino S. didampingi Waka Polres Kompol Aruan, Kabag Ops Kompol Edwar, Kanit Reskrim AKP Wira Prayatna, dan Kasat Intel AKP Dachy serta sekira 70 personil Polres lainnya.

Amatan wartawan di lokasi, aksi pemblokiran jalan dengan membakar ban serta menumpukkan batu dilakukan para tergugat serta ratusan massa sempat memanas dengan Kapolres Tanah Karo. Akhirnya aksi tersebut reda atas kesepakatan guna memadamkan api dan berdialog di halaman SMP.

“Kami yang tergugat ada sekira 10 warga digugat oleh Ganjiu Sitepu (65), warga Jakarta Pusat yang menyerahkan kuasa kepada Moris Sembiring selaku pengacaranya. Jelas kami melakukan perlawanan atau menolak terjadinya eksekusi atas lahan tanah yang sebagian sudah dibeli warga serta dibangun rumah dan perladangan peninggalan orangtua kami di delapan tempat terpisah dengan luas keseluruhan sekira 20 hektar. Sesuai dengan keabsahan atas hak milik lahan yang kami pegang pada tahun 2003 dengan nomor putusan 56/Pdt. G/2003/PN. KBJ. Kejadian ini juga bukan untuk pertama kalinya pengugat melakukan aksi kepada kami, Seperti di tahun 2008 pengugat membuat onar lagi di areal yang sama, kenapa dan ada apa ini?” terang para tergugat kepada Kapolres.

Sementara Kapolres menyatakan, mengingat Negara RI berdasarkan azas hukum serta daerah Karo yang mempunyai adat istiadat tinggi.

“Kita akan melakukan mediasi atas kejadian ini dengan tujuan tidak terulang lagi atas perebutan lahan oleh keluarga. Apa yang dikeluhkan para tergugat haruslah kita cernai secara luas dan dikedepankan, dengan nilai-nilai adat yang ada. Mengingat daerah kita sangat menjunjung tinggi atas segala perembukan suatu permasalahan, mari kita lakukan secara musyawarah  dengan membicarakannya. Para tergugat seperti Kosaman Sitepu, Ngukeken br Sembiring, Inget Sitepu, Gunawan Sembiring serta yang lainnya agar datang ke Polres Tanah Karo untuk membicarakan segala yang dialaminnya,” terang Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.