IMANUEL SITEPU. TANJUNGMERAWA. Sedikitnya puluhan mobil truk pengangkut tanah timbun Galian C yang datangnya dari wilayah Kecamatan STM Hilir terjaring razia yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deliserdang di depan lapangan Peston Tanjungmerawa [Jumat 14/6]. Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Deliserdang (Subrata) mengatakan, kebijakan yang dilakukan pihaknya terkait pengamanan sejumlah truk pengangkut Galian C yang melintas merupakan upaya penertiban.
“Akhir-akhir ini, sering ditemui adanya aktivitas Galian C yang datangnya dari Kecamatan STM Hilir yang memanfaatkan fasilitas jalan raya. Bagi truk-truk yang melintasi jalan umum, harus kita awasi dengan baik agar tidak menyebabkan jalan jadi rusak,” kata Subrata saat ditemui di lokasi.
Berdasarkan adanya surat yang dilayangkan Camat STM Hilir dan Tanjungmerawa guna mengantisipasi terjadinya kerusakan jalan, Dishub Pemkab Deliserdang membuat kebijakan dengan cara melarang mobil truk pengangkut Galian C melintasi jalan umum.
“Agar tidak merusak jalan, mereka (truk pengangkut Galian C, red.) jangan lagi melewati jalan umum,” tegasnya.
Terkait hal itu, Dishub Deli Serdang bekerjasama dengan aparat kepolisian langsung menggelar razia. Ini dilakukan guna menertibkan mobil truk Galian C maupun mobil truk lainnya dan semua yang tidak ada mengkapi surat menyurat sudah ditilang, tutur Subrata.