Paino Sudibyo SH: Kapolresta Medan Diminta Tangkap Perusak Plank Reclasseering Indonesia

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. MEDAN. Ketua Reclasseering Indonesia Komisariat Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Paino Sudibyo SH, meminta agar Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta Sukapiring SH Sik segera menangkap pelaku perusakan Plank Reclasseering Indonesia di Desa Sungai Mencirem (Kecamatan Sunggal) yang terjadi pada tanggal 8 Juni kemarin.


“Reclasseering Indonesia Komisariat Wilayah Sumut telah menyurati Kapolresta Medan terkait masalah tersebut. Itu kita lakukan agar para pelaku perusakan, yakni para staf PTPN II bekerjasama dengan sejumlah preman seperti Junaidi dan Ali Opek segera ditangkap,” kata Paino Sudibyo SH, Komisaris Wilayah Sumut didampingi Ketua Komda Deliserdang Josep Depari kepada Sora Sirulo [Selasa 25/6] di Kantor Reclasseering Indonesia Jl. Jamin Ginting Km 11,5 No 14 Simpang Selayang, Medan.

Menurut Josep Depari selaku ketua Komda Deliserdang, dugaan pengerusakan Plank Reclasseering Indonesia tersebut diduga berkaitan dengan masalah perebutan  tanah masyarakat dengan Pihak PTPN II Sei Semayang seluas 250 000 M per segi. Ratusan warga setempat telah memberi kuasa khusus kepada Presedium Pusat Reclasseering Indonesia agar membantu masyarakat untuk memberi perlawanan kepada Pihak PTPN II tang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.

“Menindaklanjuti surat permohonan masyarakat atas Nama Asmoro Cipto. Berdasarkan surat kuasa No.20/PP-RI.BPH.NMS/SKK/XII/2012, Reclasseering Indonesia sudah resmi menjadi kuasa hukum warga. Untuk mewakili warga, Reclaseerring Indonesia juga telah memegang status kepemilikan hak atas tanah milik pemberi kuasa seluas 250.000 meter per segi berdasarkan pelepasan hak dari Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaz pada tertanggal 27 Oktober 1997 yang dilegalisasi oleh Notaris Medan Nureny Ginting SH dengan No. 672/LEG/1997,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Josep Depari, sebagai lembaga perjuangan untuk membela kebenaran dan keadilan, Reclasseering Indonesia juga telah memberikan surat pembritahuan kepada Bupati Deliserdang dan BPN Tk II dengan No. 19/RI/Komwilsu/v/2013.

Berasarkan surat di atas selaku penerima kuasa, bersama masyarakat selaku pemilik semula tanah yang dipersengketakan melakukan pengawasan, untuk mencegah adanya pihak ke tiga yang tidak bertanggungjawab yang ingin mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dari objek sengketa.

“Hal itu juga mengacu kepada surat PTPN IX, No. 69-II/9/169/83 tertanggal 20 April 1983 serta berdasarkan surat keputusan tim penyelesaian tanah garapan No 183/TPTGA-IX/DS/1980 terkait penegasan dikeluarkanya areal tersebut”,katanya.

Anehnya, walaupun tanah tersebut telah dilepaskan PTPN setelah mengacu kepada Surat Gubernur No.183/1983, namun pihak PTPN Kebun Sei Semayang masih berusaha merampas dan mengelola tanah warga. Buktinya, pada tanggal 8 Juni lalu, sekelompok oknum PTPN II beserta sejumlah oknum preman telah mengusir kelompok tani dari areal tersebut dan bersama-sama merusak dan membakar Plank pengawasan Reclasseering Indonesia yang didirikan di atas tanah tersebut.

“Oleh karena itu, kita meminta kepada Kapolresta Medan dan jajarannya agar segera menindak oknum yang melakukan perusakan Plank milik Reclasseering Indonesia serta yang melakukan perampasan terhadap tanah rakyat,” kata Josep Depari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.