Ribuan Kopian KTP Dukungan Calon Bupati Deliserdang Diduga Dicatut

imanuel 78IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU.Ketentuan yang mengatur syarat bagi calon independen untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) seperti tercantum dalam Pasal 59 ayat (2a) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), membuat sejumlah calon Bupati dan wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen terdorong melakukan segala cara.

Untuk ikut maju sebagai peserta Pemilu, para calon wajib mengumpulkan fotokopi  KTP sekitar 3% dari jumlah pemilih.  Banyak calon perseorangan harus mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang diduga dicatut. Demikian juga dengan surat pernyataan atas nama warga dengan dibubuhi tanda tangan palsu dan penuh rekayasa.

Informasi diperoleh Sora Sirulo [Kamis 4/7] di Kecamatan Biru-biru berdasarkan keterangan beberapa warga. Mereka mengaku tidak pernah menyerahkan kopian KTP maupun menandatangani surat pernyataan untuk dukungan Cabup dari jalur independen. Seperti dikatakan  Markus Sembiring (35) salah satu warga Desa Penen (Kecamatan Biru-biru):

“Saya tidak pernah memberi fotokopi KTP saya kepada siapapun. Saya juga heran kenapa calon bupati itu  bisa mendapatkan kopian KTP saya,” katanya kepada Sora Sirulo [Kamis 4/7].

Markus juga mengatakan, tandatangan yang tertera di surat dukungan terhadap Sahruddin, yang merupakan salah satu calon independen, bukanlah tandan tangan miliknya.

“Dipastikan tanda tangan saya juga telah direkayasa oleh oknum tim sukses,” ujar Markus Sembiring jyang uga dibenarkan Jesaya Tarigan, Sanggup Sembiring, Sahrul dan sejumlah warga lainya.

Lanjut dikatakan mereka:

“Awalnya saja Paslon (Pasangan Calon, red.) itu sudah berbuat curang kepada masyarakat, bagaimana jika terpilih menjadi Bupati nanti? Kami juga mengecam keras kepada oknum tertentu yang telah mencatut KTP kami tanpa sepengetahuan kami,” kata mereka.

Di tempat terpisah, Ketua Panwaslu Kecamatan Biru-biru Adil Sitepu SE ketika ditemui mengatakan akan melakukan penelusuran terhadap kecurangan yang dilakukan Paslon Bupati dari jalur Independen.

“Bukti temuan ini akan kita tindaklanjuti ke Panwaslu Deliserdang. Di samping itu,  kita juga akan menelusuri dari mana sebenarnya kopian KTP warga itu diperoleh,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Biru-biru drs. Khairul Azman Harahap ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui dari mana kopian KTP tersebut dicatut.

“Kita belum tau pasti. Saya belum lama menjabat Camat di Biru-biru,” katanya singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.