Membunuh dan Merampas Harta Secara Berencana Diganjar 19 Tahun

imanuel 96
Herianto Ginting alias Gawing yang diganjar hukuman 19 tahun penjara.

IMANUEL SITEPU. PANCURBATU. Herianto Ginting alias Gawing (25), bisa dikatakan pembunuh biadab dan keji. Ia dengan sengaja dan merencanakan pembunuhan serta merampas harta korbannya. Akibatnya, pembunuh berdarah dingin ini mendapat total hukuman 19 tahun penjara.


Hukuman itu didasarkan pada vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu [Selasa 9/7]. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirawan Sitinjak SH menuntut Gawing atas pembunuhan berencana yang dilakukannya selama 20 tahun dan pencurian dengan kekerasan selama 2 tahun 6 bulan. Atas putusan hakim, Gawing hanya terdiam tak mampu berkata-kata.

Sementara Majelis Hakim diketuai Yogi Arsano SH Kn menyatakan sependapat dengan JPU. Perbuatan Gawing yang warga Dusun II Namobuah Desa Silebo-lebo (Kecamatan Kutalimbaru) ini dengan kedua tangan diborgol di persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, barang bukti dan visum et repertum, terungkap peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Kutalimbaru [Selasa 4 Desember 2012]. Ketika itu, Gawing melihat korban Roberto Julio Marpaung alias Rehan (19) keluar dari salah satu rumah di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Desa Lau Bakeri (Kecamatan Kutalimbaru). Mengetahui di rumah tersebut tinggal Sri Ulita Imelda br Ginting (25) yang diakui Gawing sebagai pacarnya, rasa cemburu Gawing pun membara. Bersama temannya Jaya Tarigan (DPO), Gawing mengejar Rehan yang pemuda asal Kisaran dan bekerja di sebuah pabrik di Jl. Binjai Sunggal ini yang pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Begitu berhasil mencegatnya, langsung dihujani pertanyaan. Karena dianggap memberi keterangan berbelit-belit, Jaya memukul kepala korban dengan sepotong kayu. Namun, karena terus berbelit-belit, Gawing kemudian mencabut sebilah pisau tumbuk lada dari pinggangnya dan menikamkannya ke bagian leher korban. Meski korban sempat minta tolong agar tidak diperlakukan begitu, Gawing kembali menikamkan pisau yang digenggamnya ke leher dan beberapa bagian tubuh lainnya dari korban secara berulang kali hingga korban rubuh bermandikan darah.

Mengetahui korban tidak berkutik lagi, Gawing dan Jaya menyeret tubuh korban dan membuangnya ke sungai Tuntungan di kawasan Dusun Lautimah, Desa Gunung Tinggi (Kecamatan Pancurbatu). Sepedamotor korban dilarikan Gawing dan Jaya lalu menjualnya kepada orang lain. Korban kemudian ditemukan warga sekitar terapung di sungai dan melaporkannya kepada polisi. Beberapa hari kemudian, Gawing menyerahkan diri ke Mapolsek Kutalimbaru dengan diantar oleh keluarganya. Sementara Jaya Tarigan melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.