Pasca Pemberhentian dan Pengangkatan THL: Sekjen LI-TPKANRI Sumut Minta Dinas Pertamanan Medan Bertanggungjawab

imanuel 95
Sekjen LI-PTKANRI Abdul Haris Barus ketika menunjukkan bukti surat yang dikeluarkan Dinas Pertamanan Pemko Medan.

IMANUEL SITEPU. MEDAN. Pasca pemberhentian dan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pertamanan Pemko Medan secara sewenang-wenang, diminta kepada Kepala Dinas Pertamanan Ir. H. Zulkifli MM agar bertanggungjawab penuh. Pasalnya, pemberhentian dan pengangkatan yang dilakukan belum mengacu kepada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Demikian dikatakan Sekjen LI-PTKANRI (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia) Abdul Haris Barus kepada Sora Sirulo [Rabu 10/7] di kantornya Jl. Karya Wisata No. 159 B, Medan Johor.


Dijelaskan Abdul Haris, permasalahan tersebut berawal saat dilakukan pemberhentian kepada 28 orang pegawai harian lepas yang bekerja di Bidang Taman dan Makam [Senin 15/4], ketika mereka hendak mengambil gaji.  Ketika itu, pihak Dinas Pertamanan Pemko Medan langsung memberikan surat pemberhentian kepada pegawai yang rata-rata telah mengabdi lebih 30 tahun sesuai dengan SK No 800/2106. Selain tidak mendapat hak yang semestinya, saat diberhentikan oleh Pihak Dinas Pertamanan Pemko Medan, mereka juga tidak diberi pesangon sepeserpun. 

“Seperti dialami Khairon (60) dan Panut (61), pekerja PHL yang bertugas untuk pembersihan makam. Keduanya diberhentikan dengan alasan telah berusia di atas 60 tahun, sesuai dengan Surat Keputusan Kadis Pertamanan Nomor 800/2106. Namun pemberhentian yang dilakukan belum sesuai prosedur, karena pemberhentian terkesan hanya sepihak,” terang Abdul Haris.

Lebih jauh dikatakannya, memang, setelah kedua pekerja ini meminta pertimbangan terkait hak mereka, Dinas Pertamanan kemudian mengeluarkan surat pengunjukan tugas bernomor 800/4134 kepada Ferri Fadli anak kandung Khoirin dan surat tugas nomor 800/4135 kepada Eri Iswanto anak kandung dari Panut tertanggal 11 Juni 20013. Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pertamanan Ir. H. Zulkifli MM untuk menggantikan posisi ayahnya sebagai tenaga harian lepas di instansi tersebut.

Mirisnya, setelah sebulan bekerja, ternyata nama kedua anak mereka belum terdaftar sebagai penerima gaji di Bendaharawan Dinas Pertamanan Kota Medan sebagai tenaga harian lepas.

“Bagaimana sebenarnya kinerja birokrasi di Dinas Pertamanan Kota Medan ini? Jangan-jangan sudah banyak permainan di sana. Seharusnya, ke 28 pekerja itu sudah diangkat menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS). Oleh karena itu, sebagai lembaga investigasi tindak pidana korupsi, kita meminta kepada Plt. Walikota Medan Zulmi Eldin untuk menelusurinya,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.