Maraknya Penyerobotan Lahan, Jabatan Dirut dan Direksi PTPN2 Perlu Dikajiulang

imanuel 97
Alat berat beko membongkar tanaman kelapa sawit milik PTPN 2 oleh penggarap.

IMANUEL SITEPU. LUBUK PAKAM. Belakangan ini, sejumlah lokasi areal kebun PTPN2 mulai berpindah tangan kepada pihak ke tiga. Bahkan, berbagai upaya yang dilakukan pihak PTPN2 guna mempertahankan asset yang dikelolanya, baik di lapangan maupun di tingkat pengadilan, sepertinya belum ada membuahkan hasil. Penyerobotan malah makin tak terkendali. Hal ini diketahui sejak adanya MoU antara Dirut PTPN2 dengan salah satu Kelompok tani. Akibatnya, para kelompok tani mulai berkuasa. Warga kelompok tani kerab mengusir para pejabat perkebunan dengan alasan surat Kesepakatan (MoU) nomor : 20/ADD.MoU/01/II/2013 dan surat MoU nomor :13A/B/DPP FBR-SU/II/2013 tentang penyelesai konflik dan sengketa pertanahan.


Atas munculnya nota kesepakatan yang tertuang dalam MoU itu, Dirut PTPN2 Bhatara Moeda Nasution memberikan 3 syarat kepada pengurus kelompok tani: 1. Silaturahmi yang berlandaskan keikhlasan, 2. Jangan harapkan ada mukzizat setelah MoU ini, tetapi adanya kerja keras dengan duduk bersama pasti terbuka jalan keluar, 3. ego dan kebenaran kita masing-masing jangan dipertentangkan. 

Sementara kepada seluruh manejer kebun, Dirut meminta agar mundur sejengkal untuk maju selangah ke depan yang lebih baik.

Dampak dari arahan sang Dirut, mulai terlihat bahwa lahirnya kelompok-kelompok tani merupakan binaan mereka sendiri. Berbagai permainan di lapangan baik penggarapan lahan maupun perusakan tanaman serta perusakan areal pun malah makin menjadi. Artinya, program Dirut PTPN2 untuk memajukan prusahaan bisa dibilang gagal.

“Guna mensterilkan areal yang dikuasai mafia tanah maupun para penggarap liar sudah sewajarnya Menteri BUMN Dahlan Iskan mencopot atau mengkaji ulang jabatan yang diemban Bhatara Moeda Nasution selaku dirut PTPN 2. Perlu juga dibenahai jabatan empuk di tingkat Direksi antara lain drs. Naif Ali Dahbul sebagai Direktur Keuangan, Wisnu Budi Prasodjo Direktur Produksi, Komaruzzaman Direktur SDM dan Ir. Hakim Bako sebagai Direktur Pemasaran dan  Renbang yang sebelumnya terlanjur diberikan karena dinilai tidak bertangungjawab atas jabatan yang diemban mereka,” kata Hendy Simanjuntak SH MHum Wakil Ketua Peduli Perkebunan Sumatera Utara kepada wartawan [Kamis 11/7].

Menurut Hendy, perlunya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengkaji ulang jabatan yang diduduki sejumlah petinggi PTPN 2 merupakan bentuk peningkatan kepercayaan pimpinan. Pergeseran jabatan sebagai penyegaran agar pejabat sebelumnya tidak jenuh. Di samping itu, dapat juga memberikan wawasan pengetahuan dan pengalaman bagi pegawai BUMN dalam berkarir.

Mungkin setelah Menteri BUMN mengeser jabatan yang diduduki para para petinggi PTPN2 nantinya maka ia meyakini areal PTPN2 yang selama ini dikuasai para penggarap maupun mafia tanah dapat dipulihkan kembali. Bila perlu, MoU yang terlanjur diteken Bhatara Moeda Nasution antara kelompok tani kiranya dibatalkan, tandas Hendy.

“Seharusnya Menteri BUMN Dahlan Iskan berpikir dua kali ke belakang dalam pencopotan di salah satu dirut BUMN. Suami dirut tersebut hanya terbilang mempergunakan fasilitas Negara langsung memberikan pencopotan apa bedanya dengan dirut PTPN 2,” ucap Hengky nada bertanya.

Menyikapi tudingan itu, Direktur Perencanaan PTPN2,Hakim Bako dan Komaruzzaman Direktur SDM berulangkali dihubungi melalui ponselnya tidak pernah menjawab. Bila merujuk ke UU No14 Tahun 2008 dan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik, sebenarnya Direktur Perencanaan PTPN2 Hakim Bako dan Komaruzzaman yang Direktur SDM tidak boleh tertutup terhadap pertanyaan sejumlah wartawan mengenai penyerobotan lahan itu. Pertanyaan para wartawan sifatnya bukan suatu rahasia Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.