Samuel Barus Melarikan Diri Sebelum Sidang Pengadilan

Ngguntur Purbangguntur purba 25NGGUNTUR PURBA. KABANJAHE. Salah seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe kabur sesaat setelah dilepas dari sel tahanan [Rabu 10/7 sekira 10.30 Wib]. Tahanan tersebut bernama Samuel Barus (31) warga Jl. Luku I Simpangkuala, Medan.

Samuel Barus ditangkap beberapa waktu lalu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Terdakwa mencuri 1 sepeda motor nopol BK 4233 SAA milik warga bernama Jalan Sinulingga di Jl. Samura, Kabanjahe [Kamis 18/4 sekira 11.00 Wib]. Atas ulahnya itu, pemilik sepeda motor langsung melaporkan kehilangan sepeda motornya ke polisi. Akhirnya Samuel ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Karo di seputaran Jl. Veteran, Kabanjahe, saat mengendarai sepeda motor curiannya.

Samuel melakukan aksi kejahatan curanmor bersama rekannya Baik Tarigan (31) warga Desa Kutabuluh (Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi). Polisi berhasil menangkapnya di Desa Munte (Kecamatan Munte, Kabupaten Karo). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua BAP tersangka langsung diserahkan oleh Polres Karo ke Kejari Kabanjahe untuk disidangkan.

Rabu [10/7] sekira 10.30 Wib, Samuel Barus dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe untuk sidang lanjutan kasusnya bersama Baik Tarigan. Sebelum didudukkan di kursi terdakwa, Samuel di kerangkeng di sel tahanan Kejari Kabanjahe. Tak berapa lama sebelum menjalani sidang, Samuel dikeluarkan dari sel bersama Rahmah br Sinaga, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa. Setelah Rahmah berbincang-bincang dengan Samuel di ruangan JPU, terdakwa kembali dimasukkan kedalam sel. Begitu tiba waktunya untuk disidangkan, terdakwa dibawa oleh JPU menuju ruang sidang PN Kabanjahe beserta terdakwa lainnya, tanpa adanya pengawalan dari pihak kepolisian.

Begitu memasuki ruang sidang, terdakwa langsung melarikan diri. Suasana di sekitar PN Kabanjahe pun tiba-tiba heboh. Begitu juga dengan JPU terdakwa terlihat wajahnya pucat pasi. Dia terus berusaha menghindar dari pertanyaan wartawan.

Sementara salah seorang polisi yang menjaga tahanan yang tidak mau dituliskan namanya mengatakan, sewaktu terdakwa hendak dibawa ke persidangan, JPU Rahmah Sinaga tidak meminta pengawalan.

Sejumlah pengunjung yang menghadiri sidang keluarganya juga menyayangkan sikap jaksa karena dianggap lalai.

“Jangan-jangan, setelah dibawa Rahmah ke ruangannya untuk nego agar hukumannya menjadi ringan, kemungkinan tidak menemui kesepakatan dengan terdakwa. Mungkin JPU itu bisa saja mengancamnya. Jadi, begitu ada kesempatan, terdakwa melarikan diri,” ujar salah seorang pengunjung yang tidak mau menyebut namanya.

Mengetahui kaburnya terdakwa, sejumlah personil dari Polres Karo mendatangi Kejari Kabanjahe. Polres Karo dari Satuan Reskrim bersama Shabara juga turun untuk mencari keberadaan tahanan tersebut tampak kewalahan. Mereka belum menemukan Samuel.

Salah seorang sumber yang mengaku mengetahui kejadian itu mengatakan, begitu tidak melihat Samuel di ruang sidang, JPU tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak penjaga. Justru berusaha mencarinya sendiri di sekitar PN dan Kejari.

“Setelah berlangsung sekitar 15 menit, baru kejadian tersebut disampaikan kepada penjaga dan seketika itu keadaan berubah menjadi ramai. Seluruh petugas berupaya melakukan pencarian,” kata sumber yang enggan menyebut namanya.

Kajari I Gede Wirajana melalui Humas Jimmy Munthe mengaku tidak mengetahui adanya tahanan yang melarikan diri. Dia menyarankan agar wartawan berkumpul di salah satu ruangan Kejaksaan untuk diadakan konferensi pers.

Setelah para wartawan berkumpul di ruangan tersebut berkisar 15 menit, dua orang jaksa bernama Fery Ritonga dan Kasi Pidsus Danan masuk ke ruangan. Sebelum wartawan menanyakan perihal kejadian, Ferry Ritonga meninggalkan ruangan disusul oleh Kasi Pidsus tanpa diketahui ke mana perginya.

Hngga berita ini dikirim ke redaksi, terdakwa Samuel belum juga ditemukan oleh pihak Kejari Kabanjahe dan Polres Karo.

2 thoughts on “Samuel Barus Melarikan Diri Sebelum Sidang Pengadilan

Leave a Reply to raka adiyaksa Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.