3 Pengedar Narkoba, 2 Preman Digulung Polsek Delitua

imanuel 100IMANUEL SITEPU. DELITUA. Pemberantasan peredaran narkoba terus dilancarkan Unit Reskrim Polsek Delitua. Dalam sepekan Ramadhan, 3 pengedar narkoba dari tempat yang berbeda kembali berhasil digulung; masing-masing berinisial M (32) dan MAF (30) warga Jl. Karya Tani Gg, Serta dan DG (35) warga Jl. SM Raja Km 5,5.


Kepada Sora Sirulo dalam keterangannya [Minggu 14/7], Kapolsek Delitua AKP Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH menjelaskan, 2 pengedar narkoba berinisial M dan MAF ditangkap di Jl. Karya Tani [Sabtu 6/7: sekira 01.35 WIB]. M merupakan salah satu target operasi Reskrim Polsek Delitua, terkait masalah narkotika.

Terungkapnya sindikat peredaran narkotika itu bermula dari penangkapan M di dekat rumahnya setelah diintai petugas gerak geriknya. Dari pelaku M petugas menemukan barang bukti disimpan di kantongnya 1 paket sabu senilai Rp 200 ribu. Ketika M ditangkap, dirinya mengaku tidak sendirian melainkan ada bosnya di rumahnya sedang memakai sabu.

Mendapat informasi berharga itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah M dan menangkap MAF di dalam kamar yang merupakan residivis narkoba. Dia baru selesai menjalani hukuman 8 bulan penjara. Dari pelaku MAF, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu, 5 lembar plastik kelip dan 1 bilah pisau sangkur Merk AK47.

Pelaku DG ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu di Jl. B.Z Hamid [Jumat 5/7: sekira 10.00 WIB]. Tertangkapnya DG setelah petugas menerima laporan adanya kasus pencurian di Jl. B,Z Hamid. Mereka lalu melakukan penyelidikan sehingga yang dicurigai pelaku DG diamankan dekat TKP.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ke alamat rumahnya di Jl. SM Raja Km 5,5 dengan disaksikan Kepling Garu V Pak Tampubolon. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar DG ditemukan 1 am daun ganja, 4 bungkus sabu seberat 1,6 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong, 6,5 gram serbuk kafein dan ratusan plastik klip.

“Pelaku DG dijerat dengan pasal berlapis yaitu tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 seperti diatur pada Pasal 114 subs 112 subs 111 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” papar Wahyudi.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Delitua mengaku belum lama ini juga telah menangkap dua pelaku premanisme yakni FB (35) warga Jl. Pales Simpang Simalingkar (Medan). Unit Reskrim Polsek Delitua menangkapnya karena meresahkan warga. Juni lalu, polisi menerima 3 laporan pengaduan masyarakat yakni pengaduan ancaman dan pengrusakan.

“Pelaku FB akan diperiksa bergilir sebagai tersangka dalam 3 perkara yang berbeda yaitu dipersangkakan melanggar Pasal 335 (1) KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana,” terang Kapolsek Delitua.

Sementara seorang lagi, kata Kapolsek Delitua JBP (24), warga Jl. Harapan Tani Kelurahan Sidomulyo (Medan). JBP ditangkapn karena dicurigai pelaku perampasan sepeda motor beberapa waktu lalu di Jl. Seroja Kelurahan Namogajah. Ketika ditangkap dari pinggangnya ditemukan satu bilah pisau panjang.

“Untuk sementara tersangka dijerat tanpa hak memiliki dan membawa senjata tajam, melanggar Pasal 2 (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Delitua.

Kanit Reskrim Delitua Iptu Martualesi Sitepu SH MH menambahkan, Polsek Delitua juga memenangkan pra peradilan (pra pid) atas pelaku MRE alias Rijal dalam kasus pencurian tabung gas. Dalam sidang yang digelar (9/7), Pengadilan Negeri (PN) Medan dipimpin Hakim Prapid M. Isa Damanik SH menggugurkan tuntutan prapid tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan MRE alias Rijal (pemohon). Oleh termohon, Kapolsek Delitua memberikan kuasa khusus kepada Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH menghadapi gugatan Prapid.

Menurut Martualesi, alasan hakim memenangkan perkara pokok yang diprapidkan karena berkas sudah dilimpahkan atau diserahkan ke PN Medan sehinga gugur demi hukum.

Tersangka Narkotika dan Premanisme berikut Barangbukti saat diamankan di Mapolsek Delitua (Foto: Imanuel Sitepu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.