3 Supir Angkot Main Leng Digaruk Polisi

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. PANCURBATU. Jadiman Nainggolan (40) warga Jl. Coklat Perumnas Simalingkar, Sudirman Damanik (60) warga Jl. Damar 17 dan Medi Simanjuntak (32) warga Jl. Luku 1 Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor adalah supir-supir angkot bernasib apes. Mengapa tidak, ketika mereka iseng-iseng rmain leng di salah satu pangkalan angkot di Desa Perumnas Simalingkar (Kecamatan Pancurbatu), mereka kena garuk polisi. Ketiga pria naas ini bersama barang bukti uang tunai Rp 61 ribu dan kartu joker sebanyak 98 lembar dibawa ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses selanjutnya.


Ketiga supir diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu kemaren dengan majelis hakim diketuai Yogi Arsano SH Kn. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirawan SH menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 303 ayat (1) ke-2 dan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang judi.

Dipersidangan, Jadiman Nainggolan dan Sudirman Damanik menyatakan kepada hakim bahwa barang bukti uang tunai sebesar Rp 61 ribu bukanlah uang taruhan. Uang tersebut milik Medi Simanjuntak yang diambil polisi dari kantongnya dan bukan dari meja.

“Uang itu adalah uang setoran angkot yang akan diserahkan kepada pemilik angkot tapi itulah diambil dari kantong dan dijadikan barang bukti,” ujar terdakwa Jadiman dan Sudirman yang dibenarkan terdakwa Medi.

Meski begitu pengakuan terdakwa, hakim tidak yakin dengan terdakwa. Bisa saja saat bermain judi itu uang dikantongi dengan maksud agar ketika datang polisi dikatakan bukan bermain judi. Selanjutnya hakim menanyakan JPU kapan akan dituntut, yang dijawab JPU kalau tuntutan akan disampaikannya pada sidang Selasa besok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.