KPU Deliserdang Dinilai Tidak Serius Lakukan Verifikasi 6 Paslon Bupati Jalur Independen

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. LUBUKPAKAM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang dinilai tidak serius melakukan verifikasi bagi 6 paslon (Pasangan Calon) Bupati dari jalur perseorangan. Hal tersebut dikatakan Ketua LSM LPPI Deliserdang Wira Ginting kepada Sora Sirulo [Senin 15/7] melalui selularnya.


“Selaku penyelenggara pemilu, KPU Deliserdang harus mengacu kepada  Buku Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011,” jelasnya.

Disebutkan Wira Ginting, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 201 1disebutkan, penyelenggaraan pemilihan umum seperti KPU harus profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas. Hal itu dapat terwujud  apabila Penyelenggara Pemilu memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Deliserdang terletak pada kesiapan dan profesionalitas KPU Deliserdang selaku Penyelenggara Pemilu,” bebernya.

Oleh Karena itu, dalam melakukan verifikasi persyaratan Cabub dari jalur perseorangan, syarat adanya dukungan berupa KTP sebanyak 3 persen dari total jumlah penduduk Deliserdang harus benar-benar dilakukan verifikasi dengan benar.

“Namun faktanya, KPU Deliserdang dinilai tidak cermat memeriksa ketersebaran dukungan yang diajukan calon perseorangan. Banyak warga tidak mengetahui namanya telah dicatut mendukung salah satu Paslon dari jalur independen. KPU beserta jajarannya seperti KPPS hingga PPS juga dinilai tidak transparan dan profesional,” kata wira.

Wira juga berharap, Calon Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabub) dari jalur perseorangan harus fair dalam menyerahkan syarat dukungan berupa KTP,  jangan sampai melakukan transaksional atau membeli KTP.

“Bentuk transaksional syarat dukungan sama halnya dengan menodai motto fair yang digagas KPU pada Pemilukada. KTP bisa dengan mudah didapat di sebuah lembaga atau perhimpunan usaha. Karenanya, KPU harus menajamkan mata dan telinga, agar syarat dukungan benar-benar akurat, tanpa ada rekayasa. Termasuk verifikasi berkas Cabup-Cawabup menggunakan Parpol juga harus transparan dan profesional,” urainya lagi.

Ketua Panwaslu Deliserdang Erwin Lubis SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya mengatakan,  walau KPU Deliserdang telah mengumumkan 6 pasang calon Bupati dan wakil Bupati dari jalur  Indepeneden, Panwaslu akan melakukan verifikasi faktual.  Karena selama ini dalam melakukan verifikasi, Panwaslu tidak dilibatkan oleh KPU, bebernya.

“Setiap Panwaslu kecamatan akan menyediakan format bantahan dan pengaduan masyarakat tentang pencatutan nama Calon Independen. Hasilnya akan diserahkan ke KPU Deliserdang,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.