Peningkatan Kapasitas Jalan Deliserdang Dinas UPTD Medan Amburadul

imanuel 102IMANUEL SITEPU. STM HILIR. Pelaksanaan pekerjaan proyek Jalan Delitua – Tigajuhar sepanjang 2 Km yang berlokasi di Desa Sumbul (Kecamatan STM Hilir) terkesan asal jadi dan terlihat amburadul. Proyek peningkatan kualitas/kapasitas ini dikerjakan sejak tanggal 8 Mei 2013 dan selama itu mengganggu aktivitas para penguna jalan.


Informasi yang dihimpun [Kamis 15/7], proyek peningkatan kapasitas jalan Delitua- Tigajuhar menggunakan anggaran  sebesar Rp 5.245.441.900 miliar itu dari APBD Tahun Anggaran 2013 dengan nomor kontrak 35/KPA/UPTD-MDN/M-DS/2013 yang dimenangkan oleh PT Pelangi Nirwana. Sebagai konsultan supervisi adalah CV Eka Visi dengan jangka waktu 150 hari. Diduga, proyek ini menjadi ajang korupsi.

“Plang proyek sudah dipilok di lokasi. Ini diduga untuk menghindari keberatan masyarakat atas pekerjaan proyek yang mengunakan uang rakyat ini,” kata Ir. Sri Ulina br Sembiring salah seorang Consultan di perusahan yang didampingi Sriwani Gloria Gultom yang mengaku mahasiswi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada wartawan Sora Sirulo [Kamis 15/7] di lokasi.

Menurut Sri, dalam sejarahnya, tender pemerintah dalam surat kesepakatan ditandatangani kedua belah pihak antara pihak pelaksana dengan perwakilan pemerintah Propinsi. Maka antara lain butir-butir yang tertuang dalam surat itu menjelaskan segala bahan-bahan yang dipergunakan untuk peningkatan mutu jalan, baik dari batu koral maupun aspal semua sudah yang ditetapkan oleh pemerintah dan sudah diuji kelawakannya.

Anehnya, pihak pelaksana pemenang tender dari PT Pelangi Nirwana sepertinya tidak mengindahkan surat kontrak maupun kesepakatan yang terlebih dahulu ditandatanganinnya. Atas adanya kerancuan dalam pelaksana proyek yang ditangani Dinas Bina Marga Propinsi Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Medan, maka panitia dan pengawas dari dinas terkait kuat dugaan sudah menerima sekepok uang dari pihak pelaksana.

“Pengawas proyek ini seharusnya menolak dan menyuruh membongkar bahan yang dipergunakan PT Pelangi Nirwana karena secara logika bahan yang dipergunakan pihak rekanan itu menyalahi ketentuan.Kalau nantinya pihak kejaksaan maupun Kepolisian membutuhkan staf ahli untuk memastikan apakah kinerja PT Pelangi Nirwana dalam proyek tersebut sesuai dengan prosedur maka ia (Sri Ulina Br Sembiring-Red) bersedia menjadi saksi ahli,” bilang Sri perempuan dari suku Karo yang merupakan putri asal Kecamatan Senembah Tanjung Muda (STM) Hilir ini. Dia merupakan Alumni Fakustas Tekhnik USU Medan stambuk tahun 1995.

Sementara itu, salah seorang karyawan bernama Syailpul sebagai mandor mengaku tidak mengetahui jenis barang apa saja yang dimasukkan kedalam proyek ini dalam surat kontraknya. Dia hanya dapat memaparkan panjang pekerjanya 2 Km dan lebar kiri pekerjaan dengan ukuran 1,2 meter dan kanan 1 meter serta kedalamannya BSB 20 CM dan BSA 15 CM.

Dia menyarankan agar menanyakan hal itu ke kantor perusahaan Jl. Setia Budi (Medan) dengan menemui Pak Sutino.

“Saya hanya pekerja. Disuruh kerja, yah saya kerjakan,” kata Syaipul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.