Pencurian ATM Indomaret Terungkap. Otak Pelaku, Satpam Bank Mandiri

imanuel 114
Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SH ketika menginterogasi tersangka (Foto: Imanuel Sitepu)

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Hanya dalam sehari, pencurian uang di ATM BCA Toko Indomaret di Jl. AH Nasution Simpang Pos Kelurahan Kwala Bekala (Medan) [Senin 22/7] berhasil diungkap oleh Reskrim Polsekta Delitua [Selasa 23/7]. Informasi diperoleh Sora Sirulo [Rabu 24/7] di Mapolsek Delitua menyebutkan, kasus pencurian itu terungkap setelah polisi menangkap Dodi Sahputra (27) yang bekerja sebagai Satpam Bank Mandiri warga Jl. Karya Jaya Gg. Eka Bakti.

Dodi Sahputra yang merupakan otak pelaku pencurian  yang bertugas jaga Bank Mandiri malam kejadian dicurigai karena  pulang tergesa-gesa. Berbekal kecurigaan itu, Dodi kemudian dimintai keterangan di Mapolsek Delitua. Begitu diperiksa, Dodi tidak dapat berkelit dan mengakui dirinya dalang pencurian (setelah diperiksa selama 3 kali dalam waktu berbeda). Kepada petugas, Dodi mengatakan dia bersama A (28) (masih buron) telah merencanakan pencurian itu seminggu sebelum kejadian.

Sebelum melakukan perampokan ATM BCA Indomaret yang berada persis di samping Bank Mandiri, Dodi mengaku terlebih dulu menelepon A agar mempersiapkan alat-alat yang digunakan untuk membongkar ATM tersebut. Dia menyuruh A datang pada tengah malam ke Bank Mandiri Jl AH Nasution.

Mendapat arahan dari Dodi, pada Hari Minggu [21/7: sekira 22.00 wib], tersangka A langsung masuk ke dalam Bank Mandiri. Sebelum beraksi, keduanya terlebih dulu mengisap sabu-sabu di salah satu ruangan Bank Mandiri. Setelah itu, Dodi menunjukkan jalan masuk ke dalam Indomaret melalui lantai IV Bank Mandiri.

Setelah A berhasil masuk ke gedung Indomaret dengan melompati tembok, Dodi kemudian turun ke lantai I Bank Mandiri untuk mengamati situasi seraya menutup rekaman CCTV dan monitor yang ada di atap gedung dengan menggunakan kain. Sekira 6 jam keduanya mengobrak-abrik ATM BCA. Mereka tidak berhasil membuka pintu kotak uang. Namun, uang tunai sebesar Rp 2. 950.000 yang berada di tempat uang keluar mesin ATM berhasil diambil dengan cara dicongkel.

Setelah mengambil uang di dalam ATM, kedua tersangka kembali ke gedung Bank Mandiri dari jalan yang sama mereka lalui sebelumnya dan selanjutnya membagi hasil sebesar Rp 1.500.000.

“Aku terdesak ekonomi, bang. Uangnya telah aku pergunakan untuk membayar hutang, bang,” kata Dodi Sahputra ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo.

Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi membenarkanya.

“Kita memastikan Dodi adalah pelaku pencurian setelah menemukan luka di tangan tersangka karena memaksa merogoh kotak ATM. Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 1.500 000, gergaji besi, tutup ATM, telah kita amankan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, Tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Sementara, tersangka A masih kita buron,” kata Kanit Reskirim Sitepu mergana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.