3 Penikam Horas Sianturi Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Masih Buron

imanuel 141
Kapolsek Delitua AKP Wahyudi bersama Kanit Reskrim ketika menunjukkan Barang Bukti (Foto: Imanuel Sitepu)

Barang Bukti Kelewang dan Anak Panah

IMANUEL SITEPU. DELITUA, Dalam tempo 2 x 24 Jam, 3 dari 6 orang yang ditenggarai sebagai pelaku penikaman terhadap Horas Pardamean Sianturi (24) yang bekerja sebagai parbetor di Simpang Kwala Kelurahan Kwala Bekala (Medan) akhirnya ditangkap Polisi. Menurut Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH kepada Sora Sirulo [Jumat 16/8: sekira 14.00 WIB], ketiga tersangka yang berhasil diciduk masing-masing Mahaniam Sembiring Muham Als Maha (25),warga Jl. Jamin Ginting, Padangbulan (Medan), Herman Felani als Herman (21) warga Desa Jurung Gapong Aceh Utara dan Roni (30) warga Jl. Pintu Air Kwala Bekala (Medan).

“Ketiga tersangka telah kita tangkap berikut barang bukti 2 bilah pedang besi putih, 3 anak panah berikut pelontarnya dan 2 bilah pisau belati yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Sementara, 3 tersangka lainnya saat ini masih kita buron,” kata Martualesi Sitepu.

Labih jauh dikatakannya, terungkapnya kasus penganiayaan terhadap korban sendiri berawal ketika Horas masih berada di RSU Medica  Padangbulan. Saat kita konfrontir, Horas mengaku jika yang melakukan penikaman di perutnya sebanyak dua kali bernama Maha. Lantas setelah Maha kita tangkap, dia pun kemudian mengaku kalau yang menganiaya korban bukan dia saja.

“Ketika kita introgasi, awal terjadinya pertikaian itu karena mereka sakit hati dan merasa tersinggung dengan ajakan ‘duel’ oleh korban. Sehingga para pelaku mengejar korban dan menganiaya Horas hingga kritis.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 170 jo 351 dengan secara bersama-sama melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.