Bongkar ATM BRI, Anak Punk Diciduk Polisi

Kapolsek Delitua bersama Kanit Reskrim saat menginterogasi tersangka.
Kapolsek Delitua bersama Kanit Reskrim saat menginterogasi tersangka.

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Akibat perut kosong dan merasa lapar, seorang anak Punk nekad membongkar sebuah ATM Bank. Namun, karena tidak berhasil menjalankan aksinya, anak punk ini emosi dan pergi dengan menghancurkan CCTV milik  ATM tersebut. Akibatnya, dia pun pun dibekuk kepolisian.


Inilah yang dilakukan M. Junaidi (23) warga Jl. Tritura Gg.  Seri (Kecamatan Medan Johor) yang membongkar ATM BRI unit Titikuning yang terletak di Jl. AH Nasution dekat RS Mitra Sejati [Minggu 11/8: sekira 22.00 wib].

Junaidi yang ditemui wartawan di Polsek Delitua [Sabtu 24/8] mengaku nekad membobol ATM BRI karena merasa lapar dan  terpengaruh dengan perkataan temannya bahwa tombol tuts ATM itu bila terus dipencet-pencet akan mengeluarkan uang.

“Lapar saya pak. Waktu itu, saya lewat lapangan sepakbola Titikuning dan saya teringat kata teman saya kalo tombolnya dipencet-pencet akan keluar uangnya. Makanya saya pencet-pencet, tapi tidak keluar juga uangnya. Rencananya uangnya itu mau saya beli buat makan dan berfoya-foya,” ujar Junaidi dengan muka lusuh.

Capek memencet tombol tuts di ATM tidak membuahkan hasil membuat, Junaidi emosi dan menghancurkan kamera CCTV milik ATM tersebut dengan batu dan memukuli ATM hingga rusak dan langsung pergi meninggalkan ATM BRI tersebut.

Melihat salah satu ATM BRI yang rusak, pihak Bank BRI membuat laporan pengaduan di Polsek Delitua akibat kerugian kamera CCTV yang dirusak oleh Junaidi. Berdasarkan laporan ini, akhirnya jajaran Reskrim Polsekta Delitua langsung melakukan pelacakan dan akhirnya tersangka berhasil diciduk polisi saat tidur di bawah jembatan Titikuning (Kecamatan Medan Johor) [Jumat 23/8].

Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku sudah dilacak beberapa hari keberadaannya karena melakukan pengerusakan kamera CCTV di salah satu unit ATM Bank BRI.

“Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.