Reses Anggota Dewan ke Kecamatan Biru-biru Hanya Dihadiri 2 Anggota DPRD DS

imanuel 180IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Reses Anggota DPRD DeliSerdang Ke Kecamatan Biru-Biru hanya dihadiri 2 dari 6 wakil rakyat dari DaPil 6, yakni Timur Sitepu Amd dari Fraksi PDIP dan M. Iqbal dari Partai PKS. Dalam acara resesnya, kedua wakil rakyat ini mendengarkan laporan dari Camat drs. Khairul Azman Harahap, Kepala Desa, KUPT Disdikpora dan Ka Puskesmas Biru-biru, bertempat di Aula Kantor Camat [Senin 23/9 siang].


Drs. Khairul Azman mengatakan, meski  baru beberapa bulan menjabat sebagai  camat, telah banyak kemajuan yang dicapai, terutama dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di 17 desa, menciptakan rasa kebersamaan antar kepala desa, perangkat desa, PKK desa, lembaga desa, bersama para tokoh masyarakat, agama dan pemuda serta instansi Muspika.

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Deliserdang Timur Sitepu Amd sebagai juru bicara menekankan pihak Puskesmas agar melayani masyarakat dengan sebaik mungkin seperti layanan Jampersal dan Jamkesda.

“Saya berharap, jangan ada keluhan masyarakat tidak ada obat dan tetap memberi layanan kepada masyarakat selama 24 Jam. Kami selaku wakil rakyat  ingin layanan kesehatan cepat sampai ke masyarakat,” kata anggota Komisi D ini.

Selama ini, kata Timur Sitepu, sistem yang dipertontonkan di tengah masyarakat amat berbeda dengan apa yang telah diprogramkan Pemkab Deliserdang. Seperti salah satu contoh, ketika masyarakat hendak  berobat, mereka kerab dipersulit dengan urusan administrasi, seperti surat rujukan dari pemerintah setempat. Padahal dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)  yang dikeluarkan Bupati Deliserdang, masyarakat sudah dapat berobat gratis hanya mengandalkan KTP.

“Kebutuhan rumah sakit bagi masyarakat sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kami berharap, persyaratannya jangan lagi berbelit-belit. Cukup dengan membawa KTP, KK atau surat keterangan dari kelurahan/ desa, dan semua warga pasti dilayani secara gratis. Kalau masih ada kendala bagi masyarakat, lapor kepada kami. Berdasarkan Perda No 4 tahun 2012, yang terdiri dari 12 Bab dan 17 Pasal, berlaku terus sepanjang belum diganti dengan Perda terkait. Selama itu, warga Deliserdang bisa mendapat pelayanan gratis berobat ke RS dan Puskesmas di Deliserdang, tanpa dipungut biaya,” kata Timur Sitepu menjelaskan.

Dalam kesempatan itu, Timur Sitepu juga meminta seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat untuk menggalakkan orangtua untuk meyekolahkan anaknya di SMKN Biru-biru untuk memajukan pendidikan.

“Di samping itu, sangat diperlukan mengangkat ketua komite yang betul-betul mau memajukan pendidikan dan merangkul pengusaha sebagai bapak angkat,” beber Timur Sitepu seraya mengatakan kalau terkait masalah belum adanya listrik untuk sekolah SMK, sudah diajukan.

“Dalam waktu dekat akan terealisasi,” tuturnya mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.