Bandar/ Pengedar Sabu Simalingkar Dicocok Polisi

imanuel 193
Kedua tersangka saat di Polsekta Delitua

IMANUEL SITEPU.  DELITUA. Acungan jempol pantas diberikan kepada Jajaran Reskrim Polsekta Delitua yang dipimpin oleh Kapolsek Delitua AKP Wahyudi Sik, Berawal dari diamankannya sebuah becak bermotor (betor), polisi malah  berhasil membongkar jaringan sabu-sabu di wilayah Simalingkar. Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil menangkap pengedar dan bandar sabu yang sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian.


Kedua pengedar/ bandar sabu ini yakni Ade Yamanta Ginting (25) warga Jl. Setia Budi (Medan) dan Herianto (35) warga Perumnas Simalingkar (Medan) ditangkap jajaran Reskrim Polsekta Delitua, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Martualesi Sitepu SH MH, di tempat terpisah [Jumat 18/10].

Kapolsek Delitua AKP Wahyudi Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu yang ditemui wartawan [Selasa 22/10: sekira 18.30 Wib] menceritakan kronologis penangkapan 2 tersangka kasus sabu-sabu ini berawal dari diamankannya sebuah becak bermotor (betor) karena tidak memiliki surat-surat saat Polsekta Delitua menggelar razia [Selasa 15/10].

Setelah 3 hari becak diamankan di Polsekta Delitua, datanglah Ade Yamanta Ginting ke Polsek Delitua untuk mengurus becak dengan tujuan agar becak tersebut keluar dari Polsek. Namun, Ade tidak menyangka dirinya selama ini menjadi TO Polsekta Delitua karena dilaporkan warga sebagai pelaku pencurian becak bermotor dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dengan sigap dan cepat, polisi langsung menangkap Ade di Polsekta Delitua. Saat penangkapan, seluruh tubuh Ade langsung diperiksa dan ternyata penangkapan tersebut tidak sia-sia. Dari kantong Ade ditemukan 1 paket sabu-sabu  yang sudah dikemas dalam plastik klip.

Tertangkapnya ade yang merupakan pengedar sabu-sabu ini langsung dikembangkan kepolisian Polsekta Delitua karena Ade mengaku mendapat barang tersebut dari Herianto, Dengan sigap di hari yang sama Kanit Reskrim beserta beberapa anggota reskrimnya secepatnya mencari lokasi tempat tinggal Herianto.

Polisi menyergap masuk ke tempat tinggal Herianto di rumah kos Jl. Flamboyan Gg. Murni Perumnas Simalingkar. Ternyata, tersangka yang ditenggarai bandar sabu ini sedang berada di dalam kost. Tanpa ada perlawanan, Herianto langsung dibekuk. Saat polisi menggeledah seluruh isi rumah kost Herianto, ditemukan 16 paket sabu-sabu siap edar dari bawah tempat tidurnya. Timbangan elektrik juga diamankan dari rumah kos-kosan itu.

Berdasarkan barang bukti, Herianto digelandang ke Polsekta Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, kedua tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pertama kita tangkap Ade di Polsekta Delitua saat mengurus becak bermotor tanpa surat yang diamankan saat rajia kemarin. Dari tubuh Ade kita temukan 1 paket sabu. Kemudian, kita kembangkan dari Ade yang mengaku barang tersebut didapatnya dari Herianto. Mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan dan membekuk Herianto di rumah kostnya,” ujar Martualesi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.