7 Tersangka Narkotika Diamankan Operasi Antik Toba II

imanuel 197IMANUEL SITEPU. DELITUA. Dalam Operasi Antik Toba II 2013 yang digelar selama sebulan, jajaran Polsekta Delitua berhasil menangkap 7 tersangka penyalahgunaan narkotika. Menurut Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SH Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada sejumlah wartawan [Minggu 27/10] mengatakan, diantara ketujuh tersangka yang diamankan, 2 diantaranya juga terbibat dalam jaringan curanmor.

Dijelaskannya, ketujuh tersangka tertangkap dalam Operasi Antik Toba yang digelar sejak 10 Oktober hingga 24 Oktober 2013 adalah, sebagai berikut.

Yudi Nasution (35) warga Jl. Abadi Gg Warga No 40 Kelurahan Tanjung Rejo (Medan). Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini ditangkap pada 10 Oktober sekira 15.30 Wib di Stasiun Himpak Jl. Jamin Ginting (Padangbulan, Medan). Saat itu, Yudi diamankan setelah tertangkap tangan menyimpan 2 paket sabu-sabu yang dikemas dalam kue Bika Ambon.

Pada tanggal 13 Oktober sekira 00.30 Wib, Polsek Delitua mengamankan Sofyan Lubis als Fian (32) warga Jl. Lembah No 21 Delitua. Fian diamankan petugas ketika asyik menghisap daun ganja yang dicampur dengan sebatang rokok di Jalan Besar Delitua Gg Matap. Selain puntung rokok yang telah berisi daun ganja, saat ditangkap, Polisi juga menemukan 3 bungkus daun ganja kering dari saku celana tersangka.

Ternyata, Fian tidak ingin sendirian merasakan dinginya tahanan Polsekta Delitua. Setelah diinterogasi petugas, ia mengakui salah satu  kawannya Faisal Fahri (51) warga yang sama kerab menghisap sabu-sabu di Gg Matap. Beranjak dari ‘nyanyian’ Fian, petugas langsung melakukan pengintaian. Esoknya [14/10: sekira 01.00 Wib], Faisal pun diciduk saat menggunakan barang haram tersebut. Darinya, Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus sabu-sabu berikut alat hisap.

Pada hari Selasa 15 Oktober sekira 18.45 Wib, petugas menangkap Muhamad Rivai als Odang (51) warga Jl. Lestari Desa Mekar Sari (Kecamatan Delitua). Pelaku ditangkap di Jl. Satria Ujung sedang memegang 1 Paket sabu-sabu ketika hendak menunggu pelanggannya.

Kemudian, pada Jumat 18 Oktober, Herianto als Ari als Susis (35) warga Tembakau VI Perumnas Simalingkar (Medan) diamankan petugas di sebuah rumah kos-kosan di Jl. Flamboyan Raya Gg. Murni (Tanjungselamat, Medan).  Dari pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, petugas berhasil mengamankan 17 paket sabu-sabu, alat isap dan sebuah timbangan elektrik.

Pada hari yang sama, sekira 01.00 WIb, Polisi menangkap Ade Yamanta Ginting (25) warga Jl. Setia Budi, Simpang Asisi S(impangselayang, Medan). Dari pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, petugas mengamankan 17 paket sabu-sabu siap edar. Bersama barang bukti, Ade langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek Delitua.

Terakhir, pada hari Minggu 20 Oktober sekira pukul 22.30 Wib, Polisi menangkap Roy Gala Karya Silaban (28). Warga Pasar VI Desa Sidomuliyo (Kecamatan Tandem, Kabupaten Langkat) ditangkap petugas di jl. Karya Kelurahan Pangkalan Mansyur (Medan) ketika sedang menghisap daun ganja di sebuah warung pinggir jalan. Dari tangan Roy, petugas berhasil mengamankan satu batang puntung rokok berisi daun ganja serta satu bungkus daun ganja kering.

“Ketujuh tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketujuh tersangka masih kita periksa untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah hukum Polsekta Delitua,” papar Martualesi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.