IMANUEL SITEPU. DELITUA. Persoalan proyek pekerjaan kantor/gedung KUPT Disdikpora didorong ke aparat hukum. LSM Pedang Keadilan Perjuangan Sumut meminta supaya aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam turun mengusut proyek pembangunan Kantor KUPT Disdikpora Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang yang anggaran dananya tidak jelas dari mana. Desakan agar Kejari Lubuk Pakam melakukan pengusutan dilontarkan oleh Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PKP Roman Silalahi kepada wartawan [Selasa 29/10].
“Sangat wajar memang masyarakat mempertanyakan pembangunan gedung kantor KUPT Biru-biru. Tak mungkin dalam membangun gedung yang menghabiskan dana hingga ratusan juta berasal dari uang pribadi Kepala KUPT Sri Ingan Malem Br Barus.” ujarnya.
Untuk itu, menurut Silalahi, pihak kejaksaan harus memanggil dinas terkait dan pimpro termasuk rekanan yang mengerjakan proyek ini. Disinyalir pembangunannya sengaja dikaburkan. Soalnya, di lokasi tidak ada ditemukan warga Plang Proyek.
“Anggaran proyek yang menggunakan uang rakyat ini tidak sedikit, makanya pihak tertentu sengaja mengambil keuntungan di dalamnya,” tegasnya.
Sekedar diketahui, pelaksanaan pembangunan gedung KUPT Disdikpora Kecamatan Biru-biru disinyalir telah terjadi praktek KKN. Selain tidak adanya plank proyek di lokasi, pemasangan atap bangunan seharusnya telah menggunakan atap multiroof karena konstruksi bingkainya telah dibuat dengan baja ringan. Namun, di lapangan, pihak pekerja terlihat menggunakan seng biasa. Sehingga pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi bahan dan bestek serta terkesan asal jadi.