Pembunuh Beru Ginting Akhirnya Diringkus Di Bandarbaru

IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Polsek Namorambe akhirnya berhasil menciduk pelaku pembunuhan Herlina Br Ginting (37) yang ditemukan tewas di Perladangan Jagung milik warga di Dusun 3 Desa Namorambe. Tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni Naksi Tarigan (50) yang juga warga Namorambe. Pelaku ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Namorambe di salah satu rumah keluarganya di Desa Bandarbaru (Kecamatan Sibolangit) [Kamis 31/10: sekira 16.00 Wib].

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Namorambe AKP  J.H. Situmorang melalui Kanit Reskrim Iptu S. Sembiring yang ditemui wartawan. Menurutnya, berhasilnya anggota Polisi menangkap pelaku dikarenakan adanya informasi dari masyarakat yang mengabarkan pelaku saat itu bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Bandarbaru.

Mendapat informasi berharga tersebut, Kanit Reskrim langsung menuju lokasi yang dikatakan warga sebab Kanit Reskrim tidak ingin pelaku pembunuhan keji tersebut lari dari tempat persembunyiannya. Sesampai di rumah keluarga tersangka, polisi langsung masuk dan menyergap pelaku  pembunuhan tanpa ada perlawanan. Begitu diamankan,  pria berperawakan kurus ini  digelandang beserta barang buktinya ke Polsek Namorambe. Setelah sampai di Mako Polsek Namorambe, tersangka digiring ke Polres Deliserdang untuk diperiksa secara intensip.

Kapolsek Namorambe didampingi Kanit Reskrim Polsek Namorambe S. Sembiring mengatakan, motif pembunuhan ini dikarenakan pelaku yang juga merupakan seorang duda ini cemburu kepada korban. Korban tidak mau menikah dengan pelaku dikarenakan pekerjaan pelaku yang tidak jelas.

“Motifnya adalah karena cemburu. Korban tidak mau menikah dengan tersangka,” katanya.

Korban dibunuh dengan menggunakan sebilah pisau panjang berbentuk parang sebanyak 14 liang. Parang tersebut awalnya dipinjam tersangka dari temannya Bismar Purba warga Namorambe dengan alasan untuk menebang bambu sekira tiga hari yang lalu sebelum korban dieksekusi pelaku. Setelah menebang bambu, ternyata parang tersebut tidak dikembalikannya dan digunakan untuk membunuh pacarnya tersebut. Parang tersebut dibuang pelaku ke sungai Lau Lingling (Kecamatan Namorambe) setelah menghabisi nyawa korban.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Barang bukti berupa sarung parang dan sendal sudah kita sita. Sekarang, tersangka sudah diserahkan ke Polres Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sembiring.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.