Rumah Guru St Tomas 1 Disantroni Maling, Emas Senilai Rp 300 Juta Leong

Polsekta Delitua Tangkap 2 Pelaku

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Jajaran reskrim Polsekta Delitua berhasil mengungkap pembobolan rumah guru St. Tomas 1 yang kehilangan perhiasan senilai Rp 300 juta serta uang kontan sebesar Rp. 27 Juta. Keberhasilan Polsek Delitua dalam mengungkap kasus pembobol rumah kosong tersebut atas kerja keras Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu SH MH.

Awalnya, petugas mengamankan M.KH (28) warga Batu Aji Batam di Jl. Kapiten Purba Simpang Simalingkar. Sementara  IPG (25) warga Jl. Vanili 12 No. 20 ditangkap di Dataran Tinggi Karo [Selasa 5/11: sekira 22.00 Wib].

Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SiK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH yang dikonfirmasi wartawan [Rabu 6/11] mengatakan, terungkapnya kedua pelaku pencurian berdasarkan laporan korbannya dra. Rista Marbun yang langsung membuat pengaduan ke Polsekta Delitua.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Akirnya polisi berhasil menangkap M.KH di Jl. Kapiten Purba Kelurahan Mangga (Kecamatan Medan Tuntungan) tanpa melakukan perlawanan.

Kedua pelaku saat berada di Polsekta Delitua

MKH yang diinterogasi polisi mengaku melakukan pencurian bersama temannya seorang mahasiswa, IPG. Berdasarkan keterangan MKH, polisi menangkap temannya IPG di Berastagi dan keduanyapun diboyong ke Polsekta Delitua bersama barang bukti.

IPG yang merupakan mahasiswa Universita Darma Agung Jurusan Pertambangan yang masih duduk di Semester 1 saat  diwawancarai wartawan mengaku melakukan pencurian tersebut baru pertama kalinya. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk berfoya-foya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang kasus pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disita kepolisian berupa 9 buah gelang tangan kecil, 1 buah gelang tangan besar, 1 untai kalung mainan salip, sepasang anting-anting bentuk bulat, seuntai kalung berlian, 1 buah mainan kalung berlian, 1 buah cincin mata berlian, sepasang anting berlian, 1 buah kerabu mempunyai mata, 1 buah cincin bentuk belah rotan, 3 buah cincin tanpa mata, 1 buah cincin mempunyai mata cincin, 3 pasang kerabu tanpa mata, 3 liontin tanpa mata, sepasang anting kecil bermata, 1 buah anting bentuk segi tiga bermata hitam, 12 buah batu dan uang tunai Rp 27.000.000,” kata Martualesi Sitepu.

Iptu Martualesi Sitepu juga mengatakan, akan terus mengembangkan kasus spesialis pembobol rumah kosong ini.

“Kasusnya masih kita kembangkan karena di Kawasan Simalingkar selama ini marak pembongkaran rumah kosong,” tuturnya lagi.

Sekedar mengingatnya, dibobolnya rumah dra. Rista Marbun (52) warga Jl. Vanili 12 Perumnas Simalingkar saat dirinya berangkat ke sekolah tempat ia mengajar. Anak-anaknya pergi ke sekolah. Suasana Br Tarigan (16) keponakan br Marbun yang juga tinggal di rumah itu juga berangkat ke sekolah untuk menuntut ilmu. Sehingga rumah br Marbun tidak ada yang menunggui selagi para penghuni masih berada di sekolah. Keadaan seperti inilah yang membuat kawanan maling beraksi.

Dengan mencongkel pintu depan rumah, kawanan maling ini masuk dan langsung mengobrak-abrik seluruh isi rumah. Begitu juga kamar Br Marbun tidak luput dari santapan para kawanan maling yang merusak paksa pintu lemari Br Marbun dan menggasak emas senilai Rp 300 juta.

Berhasil menguras seluruh isi termasuk barang-barang berharga milik Boru Marbun, kawanan maling ini pun pergi tanpa meninggalkan jejak sedikitpun di rumah yang tidak berpenghuni di pagi menjelang siang hari tersebut.

Pencurian ini diketahui Br Marbun setelah dirinya pulang dari sekolah dan melihat pintu depannya sudah rusak akibat dicongkel dengan sebuah alu. Merasa ada yang mencurigakan, Br Marbun langsung masuk ke dalam rumah.

Sesampai di dalam rumah, Br Marbun terkejut bukan kepalang melihat seluruh isi rumahnya berantakan habis dibongkar seseorang. Tidak sampai di situ saja, Br Marbun teringat pada perhiasan emasnya yang berada di dalam lemari. Dengan langkah yang cepat Br Marbun masuk ke dalam kamar dan memeriksa lemarinya.

Di sinilah Br Marbun terkulai lemas menyadari perhiasan emas senilai Rp 300 juta itu tidak berada lagi di tempatnya semula. Mendapati kejadian tersebut, Br Marbun langsung membuat laporan pengaduan Ke Polsekta Delitua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.