Kompak Curi Jeruk, 3 Sekawan Kompak Masuk Bui

imanuel 215IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Mulianta Tarigan (19), Edi Rama Dani (23) dan Zulfandi Bukit (21) ketiganya warga Desa Tangkahen (Kecamatan Namorambe) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Namorambe. Tiga sekawan ini tertangkap tangan oleh masyarakat melakukan pencurian buah jeruk milik Hemat Barus (42) warga Desa Rumah Keben (Kecamatan Namorambe) [Senin 4/11: sekira 22.00 Wib].


Informasi diperoleh Sora Sirulo [Senin 11/11] di Polsek Namorambe menyebutkan, terungkapnya pencurian yang dilakukan oleh Mulianta Tarigan Cs bermula dari 2 orang saksi mata yakni ,Siti dan Rando Bukit. Mereka melihat Mulianta Tarigan mengendarai Yamaha Zupiter Z BK 3607 GJ milik tersangka Edi Rama Dani keluar dari ladang Hemat Barus membawa 1 Goni jeruk.

Mengetahui telah ada pencurian di ladang Hemat Barus, Rando Bukit dan Siti langsung melakukan pengejaran. Usaha mereka sia-sia. Mereka tidak berhasil menemukan Mulianta Tarigan. Rando Bukit dan Siti lalu memberitahukanya kepada Hemat Barus.

Mendengar berita pencurian di ladangnya, Hemat Barus yang sudah geram karena buah jeruknya kerap dipanen maling, is meneruskannya ke kepala Desa Rumah Keben. Dalam tempo singkat,  berita pencurian ini pun merebak ke warga lainnya. Ratusan warga yang selama ini cukup resah terhadap banyaknya aksi pencurian kemudian memilih untuk menunggu Mulianta Tarigan Cs melintas di depan Kantor Desa Rumah Keben.

Tak lama berselang, dari kejauhan, warga melihat Mulianta Tarigan melintas. Begitu tiba di depan kantor desa, Mulianta langsung dicegat. Ia pun tak bisa berkelit ketika diinterogasi warga. Tak ayal lagi, pukulan demi pukulan mendarat di tubuhnya.

Di hadapan warga, Mulianta pun mengakui telah melakukan pencurian buah jeruk milik Hemat Barus bersama dua temanya. Ia pun mengakui kalau jeruk tersebut telah dijualnya di Pasar Delitua malam itu.

“Kami  jual jeruk itu ke Pajak Delitua. Uangnya sudah kami bagi tiga,” Kata Mulianta tertunduk malu.

Warga selanjutnya menggiring Mulianta Cs ke Polsek Namorambe. Bersamaan dengan itu, Hemat Barus langsung membuat laporan. Kepada petugas, Hemat Barus mengatakan selama ini ia kerap kehilangan buah jeruknya hingga mengakibatkan kerugian sekira 4 Juta rupiah.

Kapolsek Namorambe AKP Juni H. Situmorang melalui Kanit Reskrimnya Iptu S. Sembiring ketika dikonfirmasi membenarkannya.

“Ketiga tersangka ditangkap warga dan menyerahkannya ke Polisi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.