Polsek Delitua Pamer Pelaku Pembunuhan Ladang Bambu

imanuel 217

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sahman Hartoyo als Toyo (30) warga Lorong V Lingkungan 5 Ladang Bambu (Kecamatan Medan Tuntungan),  salah seorang pelaku pembunuhan tergadap Antonius Purba serta penganiayaan terhadap Alasina Purba dan Jaya Tarigan telah ditangkap [Jumat 15/11: sekira 12.00 Wib]. Menurut Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SH Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH, tertangkapnya Toyo yang berprofesi sebagai supir Dump truck setelah 2 hari 2 malam diintai petugas.


“Kita berhasil menangkap salah satu tersangka setelah diikuti dari lokasi Galian C  Alam Jaya Tuntungan  hinnga akhirnya tertangkap di Simpang Jl. STM/ Tritura. Ketika ditangkap, tersangka sempat hendak melarikan diri dan anggota sempat meletuskan senjata 2 kali karena tersangka sempat melawan ketika ditangkap,” kata Sitepu.

Dijelaskannya, keterlibatan tersangka Toyo ketika ditanyai  mengaku, terjadinya bentrok antara kubu Hermanto alias Emang (29) dan Jaya Tarigan Cs, setelah ditelpon  oleh salah satu tersangka Eko (buron) bakal ada penyerangan di rumah Eman oleh kelompok Jaya Tarigan. Mendengar laporan Eko, tersangka Toyo mempersiapkan alat-alat perang seperti kelewang.

“Pemicu perselisihan antara kedua kubu ini karena jatah preman tidak merata dalam  pembangunan sebuah proyek. Sebelumnya juga, informasi kita peroleh kalau antara Emang dan Antonius telah terjadi perselisihan. Antonius sempat mendapat tikaman dalam sebuah kafe, namun Antonius saat itu tidak membuat laporan. Jadi, kedua hal inilah diduga menjadi pemicu terjadinya bentrok,” papar Kanit Reskrim.

Lanjut dkikatakan Mantan Kanit Reskrim Batang Kuis ini, tersangka yang lain tetap kita buru. Terutama  adalah Eman yang merupakan  otak pelaku pembunuhan dan istrinya yang membakar sepeda motor korban.

“Nama-nama tersangka sudah kita kantongi. Kepada tersangka diminta menyerahkan diri jika tidak akan kita diberi tindakan tegas,” katanya.

Terhadap tersangka akan dikenakan  pasal berlapis tentang pembunuhan dan menganiayaan secara bersama-sama serta terlibat secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban dengan pasal 170, 351, Junto 338KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara,” kata Martualesi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.