DPRD Karo Setuju Menggunakan Hak Interplasi Melengserkan Kena Ukur Surbakti

Ngguntur PurbaNGGUNTUR PURBA. KABANJAHE. Keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Karo yang menghadiri Sidang Paripurna hari ini [Selasa 3/12] setuju menggunakan hak interplasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat melengserkan Kena Ukur Surbakti dari jabatan Bupati Kabupaten Karo.

 

Persetujuan ini dicapai baru beberapa menit yang lalu sebelum berita ini dinaikkan.

Sebelumnya, sidang berlangsung alot karena adanya saling tuding diantara anggota dewan tentang kedekatannya dengan Kena Ukur sehingga DPRD Kabupaten Karo tetap gagal mengarahkan dan mengawasi bupati ini.

Adapun 9 tuduhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Tanah Karo adalah, sebagai berikut:

1. Kena Ukur tidak berpendidikan,
2. Ijasah Karo Jambi palsu,
3. Bupati Karo dinilai tidak peduli dengan para pengungsi Sinabung,
4. Bupati Karo memperjual belikan jabatan dan sewenang-wenang,
5. Bupati Karo tidak patuh hukum karena Bupati Karo turut serta dalam yayasan pendidikan karojambi sebagai pembina, bertentangan dengan UU. No 32 Tahun 2004 pasal 28 huruf b, membuat kesepakatan dengan pihak ke 3 yang membebani rakyat tanpa persetujuan DPRD Karo sesuai dengan PP No.16 Thn 2010 pasal 3, tidak mengindahkan surat DPRD Karo untuk menutup PT WEP yang melanggar UU no 32 thn 2004 Pasal 25.
6. Pendidikan Karo diobok-obok,
7. Bupati Karo tidak peduli dengan pembangunan di Kabupaten Karo
8. Bupati Karo Tidak beretika
9. Karo Jambi tidak bermoral.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.