NGGUNTUR PURBA. KABANJAHE. Bupati Karo Kena Ukur Surbakti menyatakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo cacat hukum.
Menyingkapi aksi unjuk rasa mayarakat, DPRD Karo memanggil Bupati Karo untuk sidang atau dengar pendapat di Kantor DPRD hari ini [Rabu 4/12] untuk membahas pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Karo. Rapat yang dihadiri Bupati Karo ini guna pengesahan BPBD. Adapun Rapat Dengar Pendapat pembahasan tuntutan aksi unjuk rasa akan dilanjutkan esok hari.
Kena Ukur Surbakti memberikan keterangan setelah Rapat BPBD Karo bahwa dirinya tidak pernah mengobok-obok dunia pendidikan serta membantah telah melakukan jual beli jabatan karena tidak pernah satu senpun menerima uang suap yang ditudingkan masyarakat.
Bupati Karo berpendapat, saat ini rakyat Karo seperti para pendeta dan para pensiunan sudah bergerak ke kancah politik hingga aksi unjuk rasa terus berlanjut. Dia menolak terkait hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo kemarin yang dianggapnya cacat hukum.
“Ada unsur pemaksaan. Semua permasalahan ini harus melalui proses hukum sesuai perundangan yang berlaku,” kata Kena Ukur.
hanya dengan cara tahun 1998, Bupati Karo bisa mundur.
Sebaik baik orang pasti ada lawannya, sejahat jahat orang pasti ada kawannya.
Berdamailah……Tanah karo…
Susun barisan persatuan…
buang kebiasaan lama ACC….
Selamat Natal.