2 Spesialis Jambret Jl. Jamin Ginting Dicokok Polisi

imanuel 251IMANUEL SITEPU. DELITUA. 2 pelaku jamret yang kerap beroperasi di sekitar Simpang Selayang hingga Simpang Kwala Jl. Letjen Jamin Ginting, Padangbulan (Medan) berhasil dicokok polisi [Minggu 15/12 kemarin]. Kedua penjahat jalanan ini adalah Anes Surbakti (28) warga Jl. Pintu Air Gg Masjid No.100 Kelurahan Kwala Bekala dan Robinta Sembiring (21) warga Jl. Ginting Km 8, Padang Bulan (Medan) Medan.
Menurut Kapolsek Delitua AKP Mulyadi Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo [Sabtu 21/12 siang], kedua tersangka ditangkap setelah sebelumnya menjambret Cindy Elis Yolinta Tarigan (17), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Medan.

Dijelaskan oleh Sitepu, saat itu [Minggu 15/12: sekira 10.30 Wib], Cindy sedang mengendarai kereta Yamaha Mio BK 4897 OT. Dia berboncengan dengan kakaknya Nike, hendak pulang ke rumahnya dari Simpang Selayang. Begitu sampai di Jl. Jamin Ginting Km 9, tepatnya di depan Royal Sumatra, kedua pelaku yang mengendarai Yamaha RX King tanpa plat menarik tas sandang warna hitam milik Cindy yang berisi sebuah Hp Blackberry dan uang tunai Rp. 2 Juta. Setelah berhasil menguasai harta korban, keduanya langsung tancap gas.

Menjadi korban jambret, korban hari itu juga membuat laporan ke Polsek Delitua. Mendapat laporan korban, petugas dari Unit Reskrim Polsek Delitua kemudian menindaklanjutinya dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Dari hasil pengembangan yang telah dilakukan, kedua tersangka mengakui perbuatanya. Bahkam, mereka juga mengakui sudah 4 kali melakukan aksi yang sama,” kata Kanit Reskrim.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pengembangan, baru satu TKP yang bertambah yakni korban atas nama Anjus Evi Susanti Aritonang (31) warga Jl. Luku 1 Gg Sepadan, Kelurahan Kwala Bekala.

“Korban juga dijambret oleh kedua pelaku saat mengantar anaknya ke sekolah Budi Murni dengan sepeda motor [Senin 21/10: sekira 07.00 Wib]. Dia melintas di Jl. Jamin Ginting, tepatnya di depan Hotel Intan. Dia terlebih dahulu dipepet oleh pelaku dan kemudian menarik dompet korban berisi uang tunai Rp. 600 ribu, HP Nokia, Cincin 6,f gram, STNK, ATM dan surat berharga lainnya.

“Kedua tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif di Unit Reskrim Polsek Delitua. Kita menghimbau masyarakat yang pernah menjadi korban jambret di seputaran Jl. Jamin Ginting agar mendatangi Polsek Delitua untuk mengenali kedua tersangka. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutur Kanit Reskrim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.