Kenalan Facebook, Gadis Helvetia Dicabuli 5 Kali Dalam Semalam

imanuel 248
Handoko saat berada di Polsek Delitua (Foto: IMANUEL SITEPU)

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Perkenalan di facebook antara Winda (nama samaran) [14 tahun] warga Tanjunggusta (Medan Helvetia) dengan Tri Handoko (24) warga Jl. Beringin VI No 7 Helvetia (Medan) membawa petaka bagi gadis belia ini. Winda dicabuli sebanyak 5 kali dalam semalam oleh tersangka di sebuah penginapan Jl. Setia Budi (Medan).

Informasi diperoleh Sora Sirulo di Polsek Delitua [Jumat 20/12 sore] menyebutkan, kejadian pencabulan ini bermula pada bulan Agustus lalu. Tri Handoko mengenal Winda melalui jejaring sosial facebook.  Akibat seringnya mereka chatingan, akhirnya kedua insan ini pun merajut hubungan asmara. Hubungan mereka terus semangkin akrab. Handoko pun mengajak Winda “Kopdar” (Kopi Darat) di satu tempat.

Selanjutnya, Handoko mengajak Winda jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik Handoko. Karena asyiknya mengitari Kota Medan dengan sepeda motor, waktu pun sudah larut malam. Handoko akhirnya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajak Winda menginap di salah satu wisma di sekitar Jl. Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang (Kecamatan Medan Tuntungan).

Karena sudah kenal dengan Handoko, Winda mau saja diajak untuk menginap. Tapi, pada saat diajak menginap, Winda meminta agar Handoko tidak macam-macam dengannya. Berlagak alim, Handoko menuruti permintaan Winda agar mau diajak menginap.

Percaya dengan Handoko, Winda masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan Handoko. Melihat Winda sudah masuk ke kamar, Handoko mengikutinya dari belakang. Setibanya di dalam kamar, Handoko langsung merebahkan tubuhnya di kasur kamar wisma.

Malam pun semakin larut. Pikiran Handoko mulai ngeres melihat kemolekan tubuh Winda yang masih dalam masa pertumbuhan. Handoko pun merayu Winda agar mau berhubungan layaknya suami istri. Awalnya Winda menolak berhubungan badan. Namun, setelah Handoko terus memaksa dan berjanji akan bertanggungjawab, akhirnya Winda pasrah sewaktu Handoko melucuti satu per satu pakaiannya hingga bugil dan akhirnya kesucian Winda pun hilang disantap Handoko.

Ternyata, Handoko tidak puas hanya sekali menggauli Winda malam itu. Handoko menyetubuhi Winda hingga 5 kali sehingga Winda merasa kesakitan. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Handoko kemudian mengantarkan Winda pulang. Namun, Handoko hanya mengantar hingga sebatas ke gang rumah orangtuanya.

Karena tidak pulang semalaman, setibanya Winda di rumah, langsung diinterogasi keluarga. Ketidakpulangan Winda telah membuat keluarga sibuk dan melakukan pencarian ke seluruh rumah keluarga dan teman-teman Winda.

Awalnya Winda  tidak mengatakan kalau dia pergi dan menginap dengan Handoko. Namun, setelah didesak oleh ibunya, Winda akhirnya mengakuinya dan mengatakan telah dicabuli Handoko, pria pengangguran yang dikenalnya melalui jejaring sosial fecebook. Dia mengakui dicabuli sebanyak 5 kali di salah satu penginapan.

Mendapat pengakuan anaknya, perasaan ibu Winda bagaikan disambar petir. Dia hampir pingsan. Setelah berembuk dengan keluarga, akhirnya Winda dibawa ke Polsek Delitua untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan dari Winda, Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap Handoko. Mengetahui perbuatannya dilaporkan pihak keluarga Winda, Handoko memilih melarikan diri ke rumah keluargannya di luar Medan.

Setelah hampir 2 bulan menghilang, Handoko akhirnya kembali ke Jl. Beringin, Helvetia [Minggu 15/12].

Handoko mengira kalau kasusnya sudah selesai dan ia tidak dicari polisi lagi. Namun, kepulangan Handoko dilihat oleh keluarga Winda dan melaporkannya ke Kanit Reskrim Polsek Delitua. Mengetahui buruannya telah kembali dari tempat persembunyian, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martualesi Sitepu SH MH, beserta beberapa anggotanya langsung mendatangi pelaku dan meringkusnya. Selanjutnya pelaku diperiksa dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Delitua AKP Wahyudi SiK melalui Kanit Reskrimnya yang dikonfirmasi membenarkan kalau Handoko telah diringkus.

 “Memang Handoko sempat melarikan diri keluar kota. Begitu ia kembali dari tempat persembunyiannya kita langsung meringkusnya,” ujar Sitepu mergana ini.

Lanjut dikatakannya, saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka kita jerat dengan UU RI tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Kanit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.