Ratu Sabu Namorambe Diringkus Saat Hendak Nikmati Sex Berempah Sabu

IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Evi br Sembiring alias Buntut (36) warga Desa Rumah Keben (Kecamatan Namorambe) yang hendak melakukan pesta seks dan sabu-sabu dengan kumpul kebonya Sofyan alias Pian (32) warga Desa Tangkahan Baru (Kecamatan Namorambe) diringkus Unit Reskrim Polsek Namorambe [Rabu 18/12: sekitar 16.30 wib].

Informasi diperoleh Sora sirulo, tertangkapnya Evi yang disebut-sebut sebagai Ratu Sabu Namorambe Pian bermula saat Kanit Reskrim Polsek Namorambe mendapat telepon dari masyarakat atas adanya pasangan kekasih akan lewat di depan Polsek Namorambe membawa Narkotika jenis sabu-sabu ke salah satu lokasi wisata di daerah itu.

Mendapat laporan begitu, Kanit Reskrim langsung menyuruh anggota melakukan razia di depan Polsek. Benar saja, tidak lama melakukan razia, ada sepasang insan berlainan jenis membelokkan sepeda motor yang mereka kendarai ke arah door smeer yang tak jauh dari Polsek Namorambe. Melihat gerak-gerik keduanya yang mencurigakan, dan sesuai dengan laporan dari masyarakat tadi, anggota Reskrim dan Kanitnya menghampirinya.

Saat dihampiri, kedua pasangan berlainan jenis ini gelisah. Kegelisahan mereka membuat Kanit Reskrim semakin curiga dan langsung meminta keduanya mengeluarkan isi sakunya.

Begitu dipaksa petugas, tiba-tiba dari saku celana Evi terjatuh plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga sabu-sabu. Keduanya langsung diboyong ke komando untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Setelah diperiksa, keduanya mengakui di plastik klip tersebut berisi sabu-sabu yang baru dibelinya di Gg. 366 Desa Delitua (Kecamatan Namorambe) dari salah seorang bandar besar seharga Rp 250 ribu.

Tidak puas dengan temuan kedua tersangka, Unit Reskrim membawa Evi ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain. soalnya, Evi juga merupakan bandar sabu-sabu di kampungnya sehingga dijuluki oleh warga setempat Ratu Sabu. Dia sudah lama menjadi Target Operasi (TO-red) Polsek Namorambe.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Evi, ditemukan satu bong sabu yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu terbuat dari botol minyak angin. ditemukan juga 2 mancis warna kuning, 1 dompet kecil berisi 103 plastik pembungkus sabu-sabu, 3 sendok takaran sabu, tetes kuping, dan 1 bungkus korek kuping, pipet dan Hp Nokia warna merah.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti temuan di rumah Evi dibawa ke Polsek Namorambe untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Namorambe AKP JH Situmorang didampingi Kanit Reskrimnya Iptu S. Sembiring yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat.

“Kedua tersangka telah diserahkan ke polres Deliserdang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.