BPBD di Seluruh Indonesia Belum Sepenuhnya Terbentuk

alexander firdaustALEXANDER FIRDAUST. MEDAN. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan lembaga pemerintahan non departemen yang berperan dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah; baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten/Kota. Adapun secara khusus, peran BPBD lebih menitikberatkan pada fungsi koordinasi, serta keberadaannya akan mempermudah banyak hal termasuk pengelolaan bantuan dari BNPB. Meski peran BPBD begitu vital terutama di wilayah yang berpotensi terjadinya bencana, namun keberadaannya belum sepenuhnya terbentuk di seluruh Indonesia.

Seperti di Kabupaten Karo, sebagai contoh, meski daerah ini rawan akan terjadinya bencana erupsi Gunung Sinabung, tetapi pada kenyataanya sampai sekarang belum memiliki BPBD.

Menurut Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) [Kamis 26/12], Junjungan Tambunan, sejauh ini telah terbentuk 33 BPBD Provinsi, namun untuk provinsi baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, belum terbentuk. Sedangkan untuk BPBD kabupaten/kota telah dibentuk sebanyak 382 BPBD.

Meski saat ini sudah terbentuk 415 BPBD dari total seluruh Indonesia tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tetapi Junjungan Tambunan tidak menampik jika masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki BPBD.

“Dapat dievaluasi, masih banyak daerah yang belum memiliki BPBD. Keberadan BPBD sangat penting apalagi ada potensi bencana yang tidak bisa dipindahkan seperti gunung meletus dan gempa bumi,” ujarnya.

Junjungan menambahkan, setelah terbentuk, maka BPBD perlu diperkuat; baik secara kelembagaan maupun anggaran. Selain itu, BNPB akan turut membantu mencari solusi terbaik agar BPBD segera terbentuk.

“Perlu ada kelembagaan yang kuat dan fokus penanganan bencana baik anggaran dan orientasi tanggap darurat. Kita berharap kalau ada BPBD maka Pemda dan legislatif menguatkan kelembagaan, fungsi, anggaran dalam konteks optimal atau potensi bencana,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.