Badan Jalan Dijadikan Lapak Jualan, Pajak Delitua Langganan Macet

imanuel 257
Pajak Delitua

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Akibat ulah KUPD Pasar Delitua Feri Edinanta Bangun membiarkan para pedagang berjualan di badan jalan terjadilah kemacetan yang tak kunjung berkesudahan di sekitar Pajak Delitua.

Pantauan Sora Sirulo selama sepekan terakhir, kemacetan di sekitar lokasi Pajak Delitua hampir terjadi setiap hari dan bisa berlangsung selama berjam-jam. Pun demikian, petugas Dinas Pasar Kabupaten Deliserdang tetap mengenakan restribusi kepada pedagang yang menjajakan dagangannya di badan jalan. Ini berarti Dinas Pasar sendiri yang mengundang atau setidaknya menginginkan mereka berjualan di badan jalan meskipun itu mengakibatkan kesemrawutan lalulintas. Padahal, biang kemacetan jelas-jelas adalah karena menyempitnya jalan untuk dilalui akibat ulah para pedagang ini.

Kurangnya  kepedulian Kepala Unit Pasar Daerah Pajak Delitua Feri Edinanta Bangun dan Camat drs. Delitua Edy Yusuf dalam mengatasi kemacetan mendapat kecaman keras dari para pengguna jalan yang harus mengantri berjam-jam lamanya.

Aktifis LSM PKP (Pedang Keadilan Perjuangan) Roman Silalahi ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo [Jumat 27/12] melalui selularnya menuding Feri Edinanta Bangun dan Camat Delitua tidak perduli dengan keresahan warga serta ketertiban dan ketentraman para pengguna jalan.

“Kepala Pajak Delitua Feri Edinanta Bangun sudah melakukan pungli karena melakukan pengutipan restribusi kepada pedagang yang berjualan di badan jalan dan membiarkan kemacetan akibat ulah para pedagang tersebut,” katanya.

Untuk itu, Roman Silalahi meminta Kepada Bupati Deliserdang drs. H. Amri Tambunan agar memberi tindakan tegas kepada Feri Edinanta Bangun selaku KUPD Pajak Delitua dan Camat Delitua drs. Edy Yusuf  yang tidak pernah pro aktif dalam menanggulangi dampak kemacetan Pajak Delitua yang cukup meresahkan pengguna jalan.

Sementara, Kepala Pasar Delitua Feri Edinanta Bangun ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan, sudah beberapa kali melakukan teguran kepada pedagang baik secara lisan maupun tulisan. Pun begitu, kata Feri, terkait masalah penertiban pajak adalah wewenang Camat Delitua.

“Kalau masalah kemacetan pajak adalah tugas Camat, bukan  Dinas Pasar. Terkait masalah pengutipan restribusi bagi pedagang yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan, memang dulu selama 3 bulan kita hentikan. Tetapi sekarang kembali kita kutip karena pedagang yang lain keberatan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.