Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Baru

Pulang Dari Pantai Tirta (Sibolangit), Anggota Brimob Dipukuli 6 BegundalIMANUEL SITEPU. DELITUA. Rijun Suryadi (20) warga Pasar 1 Kelurahan Delitua Timur (Kecamatan Delitua) sukes meniduri pacarnya, sebut saja Melati (18), warga Jl. Kelurahan Sei Mati (Kecamatan Medan Maimoon) di malam Tahun Baru. Atas perbuatanya itu pula, ia harus meringkuk di sel tahanan Polsek Delitua. Rijun ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Delitua [Rabu 8/1: sekira 07.00 Wib] di rumahnya karena dilaporkan oleh ibu pacarnya tersebut yakni  Evi Hairani (45) pada hari Selasa kemarin karena telah melarikan dan meniduri pacarnya berulang kali. Kedua pasangan sejoli ini bukannya merayakan Tahun Baru bersama keluarga ataupun teman-temannya. Mereka merayakannya berduaan di salah satu hotel kelas Melati.

Seiring waktu, keduanyapun semakin berhubungan dekat dan memutuskan untuk melanjut ke jenjang yang lebih serius, dan puncaknya pada Tahun Baru kemarin, Melati diajak Rijun ke sebuah hotel Melati di Jl. Pamah (Kecamatan Delitua). Di dalam kamar hotel tersebutlah Rijun memperawani pacarnya hingga beberapa kali. Setelah keduanya puas berhubungan layaknya suami istri, Melati pun takut pulang ke rumah orangtuanya.

Selama seminggu Melati tidak kunjung pulang ke rumah membuat orang tuanya khawatir. Selasa kemarin, ibu Melati membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua dan mengaku kalau anak perempuannya telah dilarikan pacarnya. Mendapat informasi tersebut, lantas kepolisian langsung membekuk Rijun di rumahnya tanpa ada melakukan perlawanan.

“Sudah sering kami lakukan itu di hotel. Kemarin pacar saya yang datangin saya. Katanya dia lari dari rumah. Jadi, selama seminggulah dia sama saya,” ujar Rijun saat dikonfirmasi di Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, tersangka sudah diamankan. Pacarnya juga sudah dipulangkan kepada orangtuanya. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 293 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.