Kuras Perhiasan Majikan, PRT Nginap di Sel

4 Emas Batangan, 1 Kalung, 4 Buah Cincin

 

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. MEDAN JOHOR. Kelakuan Fitri Pandiangan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) warga Jl. Sidodadi Gg. Damai Kelurahan Gedung Johor (Kecamatan Medan Johor) benar-benar tidak perlu ditiru. Meski sudah diberi pekerjaan, Fitri tega menguras habis perhiasan majikanya. Akibatnya, sang majikan Esteria Malau (55) warga Perumahan Johor Indah 2 Blok B No 24 Kelurahan Gedung Johor melaporkan pembantunya itu ke Polsek Delitua.


Informasi diperoleh Sora Sirulo [Sabtu 18/1] di Polsek Delitua menyebutkan, pencurian itu diketahui oleh Esteria Malau Senin 30 Desember 2013 sekira 16.00 WIB lalu. Hari itu, anak korban bernama Nova Febriana menanya ibunya Esteria mengenai kalung emasnya yang sudah rusak apakah sudah selesai diperbaiki. Diingatkan anaknya, Esteria pun berencana mengambil kalung emasnya di meja rias dalam kamarnya dimana dia meletakkan kalung itu sebelumnya.

imanuel 285Karena tidak menemukan kalung, Esteria memanggil anaknnya yang lain bernama Rumaiska untuk mengecek keberadaan perhiasannya yang lain yang juga disimpan di kotak perhiasan. Alangkah terkejutnya Rumaiska karena semua  perhiasan ibunya juga turut hilang.

Esteria Malau yang curiga melihat pembantunya Fitri Br Pandiangan, langsung mendatangi rumahnya. Soalnya, sejak saat itu, Fitri Pandiangan tidak lagi masuk kerja. Mirisnya lagi, ketika Ester menanyakan keberadaan perhiasannya kepada Fitri, ia tidak mengakui telah melakukan pencurian. Namun, sebelum meninggalkan rumahnya, korban sempat berkata: “Kalau kau memang gak ngaku, biarlah aku serahkan kepada hukum.”

Karena tetap tidak ada niat baik dari Fitri Pandiangan, 8 Januari 2014 19.00 Wib, Esteria Malau resmi membuat laporan ke Polsek Delitua. Dalam laporanya, Esteria mengaku kehilangan 4 buah cincin, 1 Kalung, 4 Emas batangan dengan totoal 35 juta rupiah.

Mendapat laporan korban, Polsek Delitua kemudian memanggil sejumlah saksi, termasuk Fitri Pandiangan. Begitu Fitri diperiksa, Fitri pun mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah majikannya. Saat diperiksa lebih lanjut, Fitri mengatakan 2 buah cicin dan 2 batangan emas milik majikanya telah dijualkanya seharga 12 juta rupiah ke Pajak Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi Sik Melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfimrasi oleh Sora Siruo membenarkannya.

“Kasusnya masih kita dalami untuk mengungkap penadah barang hasil curian tersebut. Tersangka kita persangkakan dengan Pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Martualesi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.