Drama Penangkapan Aswin Berlangsung Hangat

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Keberhasil petugas Polsek Delitua menangkap Aswin, bukan gampang. Saat ditangkap, Aswin sempat mengancam akan menikam petugas dengan pisau seraya berkata kalau ia tidak sedikitpun takut pada polisi. Tapi, atas kelihaian petugas Unit Reskrim Polsek Delitua, Aswin akhirnya berhasil diborgol.

Namun  begitu, ketika hendak dibawa, seorang dari teman tersangka bernama Iwan Siregar yang mengaku bertugas sebagai anggota satuan samping mencoba menghalangi dengan berseru: “Jangan kalian bawa dia! Kutembak nanti kalian!” (Sambil bergaya hendak mengeluarkan senjata api dari pinggangnya).

Meski mendapat ancaman dari Iwan Siregar, nyali petugas Polsek Delitua tak gentar. Aswin terus dibawa hingga ke mulut Gang Mesjid. Setibanya di mulut Gang Mesjid, petugas kembali mendapat perlawanan dari ibu Aswin bernama Nurhayati dan kakaknya Mutiara Sari.

Keduanya berlari menghampiri Aswin yang sudah dibawa naik sepeda motor oleh polisi. Detik berikutnya, kereta polisi langsung didorong oleh ibunya Aswin. Polisi dan Aswin yang sudah ada di atas sepeda motor terjatuh. Lalu, ayah tersangka bernama Abdul Manaf menarik anaknya sehingga terjadi tarik menarik antara polisi dan Abdul Manaf hingga suasana memanas.

Adik tersangka juga berteriak dan menghalangi petugas saat membawa tersangka. Demikian juga dengan ibunya Nurhayati. Ia kembali menahan dan memeluk anaknya. Setelah polisi melepaskan pelukan Nurhayati,  ayah tersangka kembali buat aksi.  Sambil tidur, ia menahan kedua kaki Aswin sehingga bembuat suasana penangkapan semakin ricuh.

Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH tidak mau kalah. Aswin kembali berhasil diamankan. Mirisnya, ketika Aswin sudah dibawa dengan kereta beberapa meter, Aswin dalam posisi terborgol kembali lompat dari kreta polisi. Petugas yang cukup sigap melakukan drama penangkapan terhadap Aswin ini akhirnya  berhasil membawanya ke Polsek Delitua.

“Tersangka dipersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang seperti diatur dalam Pasal 170 yo 351 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Iptu Martualesi Sitepu.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka juga adalah DPO kasus curas (Pencurian dengan kekerasan) yang telah dicari Sat Reskrim Polresta Medan.

“Ini akan tetap ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka lain sejumlah 9 orang yang identitasnya telah kita kantongi,” beber Kanit Sitepu mergana ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.